Pimpinan DPRA Datangi Pemilik Obligasi Tahun 1950, Ini Tujuannya
Obligasi yang dimiliki masyarakat Aceh itu, jenisnya bermacam-macam, ada obligasi untuk beli pesawat, kapal laut, dan lainnya.
Penulis: Herianto | Editor: Yusmadi
Pemilik sertifikat atau hutang negara lainnya yang ada di Aceh, kata Muharuddin, juga berfikir seperti apa yang diminta Nyak Sandang.
Mereka minta supaya Pemerintah Jokwi – JK memberikan perhatian dan penghargaan kepada para pemilik obligasi, atau sertifikat hutang negara yang diterbitkan tahun 1950 – 1959 dan lainnya.
Di Kampung Pineung, Kota Banda Aceh, sebut Muharuddin, ada tiga orang pemilik obligasi sertifikat hutang negara, yang sedang kami kunjungi.
Baca: Lagi, Pemilik Obligasi Pembelian Pesawat RI 001 Mencuat
Diantaranya Ibrahim Laweung, miliki dua lembar kertas obligasi, satu senilai 3000 rupiah dan satu lagi senilai 5.500 rupiah.
Kedua, Arief miliki kertas obligasi senilai 200 rupiah dan ketiga Muhammad Gade miliki obligasi senilai 100. Ada lagi, keluarga Rida, miliki kertas obligasi senilai 33.000 rupiah lebih.
Ketiga pemilik obligasi itu, kepada kami, kata Muharuddin, tidak menuntut pemerintah harus membawarnya hutang, tapi berikan perhatian kepada mereka, seperti halnya memberikan perhatian kepada Nyak Sandang pemilik obligasi 100 rupiah.
Jadi, tujuan dari DPRA membentuk Pansus Obligasi, untuk mengumpulkan seluruh kertas obligasi tahun 1950 – 1959 atau lainnya yang dimiliki masyarakat Aceh, akan kita serahkan kembali ke Menteri Keuangan dan Presiden, apa yang perlu dilakukan terhadap dokumen obligasi tersebut.
Janji Presiden Soekarno, dulu, kata Muharuddin, obligasi itu baru akan dibayar setelah 40 tahun ke depan. Sekarang Indonesia sudah Merdeka 77 tahun, waktunya sudah lewat.
“Pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada pemilik obligasi, apa bentuknya terserah pusat,” ujar Muharuddin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pimpinan-dpra-datangi-pemilik-obligasi_20180416_180921.jpg)