Minggu, 26 April 2026

Opini

Bolehkah Uqubat Cambuk di Lapas?

GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Massa aksi menolak Pergub "Cambuk di LP" saat menyerahkan sepring apam kepada pejabat Pemprov Aceh, Kamis (19/4/2018). 

Oleh Jailani

GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Satu pasal dalam pergub tersebut mengatur tempat pelaksanaan ‘uqubat (hukuman) cambuk dari lokasi sangat terbuka, dialihkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Pro-kontra pun muncul merespons pergub dengan berbagai pandangan masing-masing. Pro-kontra ini dipengaruhi oleh keterbukaan alam demokrasi dan dinamika pemikiran hukum masyarakat yang subjektif dalam menyikapi isu latar belakang penerbitan pergub.

Tulisan ini, tidak mengomentari berbagai argumentasi para pihak pro maupun kontra terhadap Pergub Cambuk, namun mencoba menganalisis bagaimana kedudukan ijtihad Pergub Cambuk dalam konstelasi eksistensi syariat, fikih, dan al-siyasah al-syar’iyyah. Pemaknaan syariat dan fikih relatif jarang dibedakan, baik definisi terminologis maupun substansinya secara aplikatif. Apalagi jika syariat dan fikih dihubungkan dengan al-siyasah al-syar’iyyah.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan akademik; apakah keputusan pelaksanaan cambuk di Lapas berbenturan dengan syariat, dan tidak sesuai dengan pandangan fikih mazhab (khususnya mazhab Syafi’i)? Lalu, bagaimana tinjauan al-siyasah al-syar’iyyah menyikapi fenomena pergub tersebut? Uraian ini diperlukan guna meminimalisir pro-kontra Pergub Cambuk tidak liar dan dipahami secara proporsional.

Teknis operasional
Fikih identik dengan syariat, namun secara teknis operasional syariat dan fikih berbeda. Syariat merupakan segala ketentuan yang Allah tetapkan kepada setiap muslim yang termaktub dalam Alquran dan Sunnah, mencakup tauhid, akhlak, halal, dan haram. Syariat bersumber dari Allah Swt, berkarakteristik komprehensif, memberikan kemudahan dan keringanan, moderat dan berimbang, sempurna, kokoh, dan tidak dapat diubah. Fikih merupakan ketentuan syariat yang telah diinterpretasi dan dijabarkan secara teknis oleh ulama fikih berdasarkan petunjuk Alquran dan hadis, sehingga melahirkan ragam fikih mazhab.

Syariat, memiliki perbedaan signifikan dengan fikih di antaranya: Pertama, syariat sebagai ketentuan Allah Swt, tidak dapat berubah karena ketentuan ini ditetapkan berdasarkan wahyu Ilahi kepada Rasul, baik yang terkandung dalam Alquran maupun al-Sunnah. Fikih mengandung sejumlah ketentuan syariat praktis yang bersumber dari Alquran dan Sunnah, namun terdapat ketentuan yang ditetapkan berdasarkan pemikiran dan atau ijtihad. Syariat tidak pernah berbeda, namun ketentuan fikih mungkin saja berbeda sebagai konsekuensi hasil pemikiran ulama fikih.

Fikih merupakan penjabaran teknis terhadap teks-teks syariat melalui pematangan disiplin keilmuan Islam lainnya. Sebagai contoh wudhu wajib ketika seorang muslim hendak melaksanakan shalat. Wudhuk wajib adalah syariat, karena ditetapkan secara tegas dalam Alquran dan serangkaian hadis. Namun ketiga teknis pelaksanaan wudhuk, ulama mazhab berbeda pendapat seperti apakah membasuh sebagian kepala atau seluruh kepala.

Kedua, ketentuan syariat sempurna, kekal dan mengandung kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum yang menjadi pedoman penetapan hukum. Berbeda dengan fikih sebagai hasil produk pemikiran mujtahid dari teks-teks syariat, merupakan penjelasan terhadap prinsip umum. Prinsip umum shalat lima waktu wajib dilaksanakan dalam kondisi dan situasi apa pun adalah syariat termaktub dalam Alquran dan hadis. Namun ketika berbicara teknis shalat dalam kondisi abnormal, ulama fikih berbeda pendapat sesuai dengan situasi, kondisi dan tempat kejadian perkara ketika shalat hendak dilaksanakan.

Ketiga, ketentuan syariat wajib diikuti oleh seluruh umat Islam, tidak dipengaruhi latar belakang historis dan kondisi geografis. Namun ketentuan fikih tidak wajib diikuti oleh umat Islam pengikut ulama mazhab pada wilayah yang berbeda. Shalat wajib adalah syariat. Namun teknis shalat, tidak ada kewajiban bagi setiap muslim di wilayah A mengikuti teknis shalat di wilayah B. Pemilihan mazhab dilatarbelakangi sejarah dan wilayah di mana mazhab fikih berkembang. Ketika seorang muslim memilih mazhab tertentu untuk diikuti, maka ia berkewajiban secara konsisten mengikuti teknis pelaksanaan shalat sesuai arahan mazhab pilihannya itu.

Berdasarkan perbedaan syariat dan fikih di atas, penulis mengelaborasi “Ijtihad Pergub Cambuk” di Lapas yang menjadi inti kontroversi; apakah melanggar ketentuan syariat dan atau melanggar ketentuan fikih ulama mazhab? Dan, apakah hasil pemikiran Tim Ahli Gubernur memiliki kajian akademik dalam pemilihan lokasi pelaksanaan eksekusi cambuk?

Eksekusi cambuk
Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh No.6 tentang Hukum Jinayat wajib disaksikan oleh sekelompok orang dari kalangan orang beriman adalah ketentuan syariat. Wajib disaksikan sekelompok orang mukmin sebagaimana firman Allah Swt, “dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nur: 2).

Berbagai hadis pun menjelaskan adanya pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum. Namun ayat dan hadis tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah orang yang pernah menyaksikan hukuman cambuk tersebut. Ayat di atas secara gamblang dan terang menyatakan orang-orang berimanlah yang diperkenankan menyaksikan hukuman cambuk tersebut.

Jika kita menelusuri pendapat ulama mazhab fikih Syafi’i, ketentuan teknis pelaksanaan hukuman cambuk ditemukan dalam Kitab Al-Muhazzab fi al-Fiqh al-Syafi’i, jilid 3, halaman 382-383, menyebutkan; Fasal: Al-Mustahab (dianjurkan), pelaksanaan hukuman hudud dihadiri oleh sekelompok orang berdasarkan firman Allah surat An-Nur Ayat: 2, Wal Mustahab, hendaklah disaksikan oleh empat orang dari kalangan orang mukmin, karena pelaksanaan had disebabkan persaksian mereka, terpidana harus dalam kondisi sehat, kuat dan dalam situasi cuaca normal ketika cambuk dilaksanakan (lihat pula; Kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh al-Syafi’i, juz V, halaman 159).

Berdasarkan surah kitab di atas, pelaksanaan hukuman cambuk di Lapas tidak berbenturan dengan syariat, dan tidak pula bertentangan dengan pendapat fikih mazhab Syafi’i. Penerbitan Pergub Cambuk sebagai bentuk ijtihad dalam konteks al-siyasah al-syar’iyyah, yang mengkaji kewenangan dan tugas Kepala Pemerintahan Islam untuk mengurus dan menyejahterakan rakyat dalam berbagai segi kehidupan berdasarkan syariat melalui institusi Negara.

Al-siyâsahal al-syar‘iyyah memegang peranan penting untuk mengintegrasikan konsep ijtihad dalam upaya menemukan nilai maslahat dari suatu kasus, seperti pelaksanaan cambuk di Lapas, untuk dicermati dari sudut pandang yang sangat beragam. Kekuatan negara sangat penting untuk menengahi dan mengeksekusi satu dari sekian maslahat yang diperdebatkan banyak pihak pada suatu kasus.

Gubernur Aceh dalam konteks al-siyâsahal al-syar‘iyyah, memiliki kekuasaan melekat untuk memilih lokasi pelaksanaan hukuman cambuk di lokasi yang sangat terbuka, atau di lokasi terbuka namun terbatas seperti pendapat al-Mukarram Prof Al Yasa’ Abubakar. Wallahu ‘alam bi al-shawab.

* Dr. Jailani, S.Ag, M.Ag., alumnus Program Doktor Fiqh Modern dan Ketua Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. E-mail: jailanilampulo@yahoo.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved