Sempat Ditunda, Pasangan Pelajar SMP Ini Resmi Menikah, Mahar Rp 10 Juta Ditambah Beras dan Tanah
Setelah ditunda pekan lalu, dua remaja asal Bantaeng, FA (14) dan SY (15) Sulawesi Selatan, akhirnya menikah, Senin (23/4/2018).
SERAMBINEWS.COM -- Setelah ditunda pekan lalu, dua remaja asal Bantaeng, FA (14) dan SY (15) Sulawesi Selatan, akhirnya menikah, Senin (23/4/2018).
Serambinews.com melansir Tribun timur, SY dan FA yang masih berstatus pelajar SMP menjalani akad nikah sekitar pukul 10.00 Wita di kediaman nenek mempelai wanita yang menjadi tempat tinggalnya selama ini di Jl Sungai Calendu, Kecamatan Bantaeng.
Keduanya dinikahkan oleh penghulu fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat.
Wali mempelai pria adalah ayahnya, Dg Sangkala, didampingi kakak perempuannya, Sinta.
Sedangkan yang menjadi wali mempelai wanita adalah M Idris Saleh.
Baca: Rocky Gerung: Tak Mungkin Ada Cahaya dari Tempurung Istana, Apa Maksud Kata Tempurung?
Baca: Team Cobra Polres Aceh Tenggara Mengamankan 12 Botol Minuman Keras
"Mereka telah menikah sekitar pukul 10 pagi," kata penghulu Fungsional KUA Bantaeng, Senin.
M Idris Saleh, ayah FA, mengatakan, dia telah memberi restu kepada putrinya untuk dinikahi oleh SY.
Menurut Saleh, keluarga memutuskan untuk menikahkan putrinya agar sang anak terhindar dari hal tak diinginkan.
"Daripada berbuat sesuatu diluar seharusnya, kami berinisiatif untuk menikahkan keduanya saja. Apalagi kan mereka baku suka," ujarnya.
Pelaksana Humas Kantor Kemenag Bantaeng Mahdi Bakri membenarkan hal tersebut.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pernikahan tersebut.
Baca: Pemkab Simeulue Gelar Tabligh Akbar Untuk Peringati Israk Mikraj
Baca: Prediksi Susunan Pemain LIVERPOOL VS AS ROMA, Duel Semifinal Liga Champions Pukul 01.45 WIB
Rencana pernikahan kedua remaja menuai kontroversi.
SY dan FA telah mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng pada 12 April.
Keduanya dijadwalkan menikah Senin pekan lalu, tetapi belum memenuhi syarat izin dari Kantor Camat Bantaeng.
Pada hari itu, SY dan FA sudah datang ke KUA Kecamatan Bantaeng di Jalan Delima, Bantaeng, dengan pakaian rapi.
SY didampingi ibundanya dan FA didampingi bibinya. Namun, pernikahan yang sedianya dijadwalkan pada siang hari akhirnya batal.
Baca: BNN Tangkap Seorang Tersangka Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia, Diamankan 30 Kilogram Sabu
Baca: Polres Aceh Tenggara Galakkan Gerakan Jamaah Bersama
Sebelumnya, SY (15), pelajar SMP asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ternyata sudah menyiapkan uang panaik atau mahar dalam tradisi Bugis Makassar untuk menikahi pacarnya, FA (14).
Sesuai kesepakatan antara keluarga, SY mengaku telah menyiapkan mahar berupa uang tunai hingga beras dan sebidang tanah.
"Uang panaiknya Rp 10 juta, beras 200 liter, dan tanah 5 are," kata SY kepada, Senin (16/4/2018).
Ibunda SY, Dg Sanang, mengungkapkan bahwa dia menikahkan anaknya lantaran usianya yang sudah tua.
SY merupakan anak bungsu dari 10 bersaudara keluarga Dg Sanang.
"Saya sudah tua. Jadi karena saya lihat anakku sudah punya pacar, makanya saya kawinkan," ujarnya.
Baca: Kisah Setya Novanto, dari Pedagang Beras, Jadi Pria Tampan, Ketua DPR Hingga Vonis 15 Tahun Penjara
Baca: BREAKING NEWS - Aceh -Sumut Resmi Jadi Tuan Rumah PON 2024, Ini Janji Irwandi Kepada Peserta
Takut Tidur Sendirian, Alasan Pelajar SMP Ngotot Nikahi Pacarnya
Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kebelet nikah dan ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, keinginan mereka terwujud setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapat persetujuan.
Dilansir Serambinews.com dari Kompas.com, Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri yang dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018), membenarkan hal tersebut.
Mahdi menceritakan, berdasarkan pengakuan tante sang pengantin, calon pengantin wanita merupakan siswa berprestasi di kelasnya.
Keponakannya tersebut juga tidak hamil dan tidak dijodohkan.
"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" ungkap Mahdi.
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Ketum PPP Romahurmuziy Tidak Bermoral, Kenapa?
Baca: Hasil Voting yang Dibuat Fadli Zon, Prabowo Menang Telak Atas Jokowi
Mahdi mengatakan, kedua pasangan pernikahan dini ini datang ke KUA Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Sebenarnya, kata Mahdi, pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dinikahkan.
Sebab, usia calon pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Pernikahan dini tersebut terpaksa dilaksanakan, setelah pasangan kekasih itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.
Baca: Ucapan Selamat dari Bank Aceh Kantor Pusat Operasional
Baca: Selamat! Kate Middleton Lahirkan Pangeran Baru Penerus Tahta Kerajaan Inggris
"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.
Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.
"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. (Tribun timur dan Kompas.com)
Baca: Kompol Fahrizal Jalani Perawatan di RS Jiwa, Kerap Marah dan Membenturkan Kepala ke Dinding
Baca: Hasil Voting yang Dibuat Fadli Zon, Prabowo Menang Telak Atas Jokowi