Pemilu 2019

DPRA Akan Gugat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ini Persoalannya!

Gugatan itu dilakukan terkait rekrutmen komisioner panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh yang dilakukan tidak berdasarkan UUPA.

IST
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. 

Sementara, lanjut Iskandar Farlaky, pembatalan Pasal 571 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Iskandar, sudah mengembalikan jumlah anggota KIP dan Panwaslih sesuai dengan UUPA.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pembatalan Pasal 557 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kaidah penunjuk proses pembentukan sampai pelantikan penyelenggara pemilu di Aceh harus dilakukan berdasarkan UUPA.

"Pembatalan pasal 571 huruf d berimplikasi jumlah atau personil penyelenggara pemilu juga tunduk pada UUPA. Nanti kita akan siapkan gugatan yang isinya pelanggaran terhadap ketentuan etika penyelenggara pemilu,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved