Pemilu 2019
DPRA Akan Gugat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ini Persoalannya!
Gugatan itu dilakukan terkait rekrutmen komisioner panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh yang dilakukan tidak berdasarkan UUPA.
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Sementara, lanjut Iskandar Farlaky, pembatalan Pasal 571 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Iskandar, sudah mengembalikan jumlah anggota KIP dan Panwaslih sesuai dengan UUPA.
Sehingga dapat dikatakan bahwa pembatalan Pasal 557 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kaidah penunjuk proses pembentukan sampai pelantikan penyelenggara pemilu di Aceh harus dilakukan berdasarkan UUPA.
"Pembatalan pasal 571 huruf d berimplikasi jumlah atau personil penyelenggara pemilu juga tunduk pada UUPA. Nanti kita akan siapkan gugatan yang isinya pelanggaran terhadap ketentuan etika penyelenggara pemilu,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)
Rekomendasi untuk Anda