Pemilu 2019
DPRA Akan Gugat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ini Persoalannya!
Gugatan itu dilakukan terkait rekrutmen komisioner panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh yang dilakukan tidak berdasarkan UUPA.
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana melaporkan atau menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Gugatan itu dilakukan terkait rekrutmen komisioner panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh yang dilakukan tidak berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Rencananya begitu. Masalah ini (menggugat Bawaslu) juga sudah kami putuskan dalam Badan Musyawarah (Banmus), dan hari ini akan dibawa dalam sidang paripurna DPRA," kata Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (7/5/2018).
Menurut Iskandar, pembatalan Pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 membuat pasal 551 ayat 1 UU tersebut makin menguatkan keberadaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih, sekaligus pengaturannya tunduk pada UUPA, mulai rekrutment sampai pelantikan.
(Baca: DPRA Tolak Panwaslih Aceh)
(Baca: Panwaslih di Aceh, Nasibmu Kini)
(Baca: Darurat Integritas KIP dan Panwaslih)
"Padahal kami (DRPA) sudah mengingatkan pihak Bawaslu agar tidak merekrut Panwaslih Aceh. Tapi tidak digubris, mereka tetap jalan," ungkapnya.
“Karena niat UU Pemilu untuk melepas dualisme Panwaslih dan Bawaslu, sehingga pengawas (baik pemilu maupun Pilkada) adalah Panwaslih UUPA,” tambahnya.
Menurut Iskandar, pernyataan bahwa Panwaslih bentukan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu sementara Panwaslih bentukan DPRA untuk mengawasi Pilkada adalah pemahaman yang keliru.
Sebenarnya, lanjut Iskandar, dengan adanya putusan MK, tidak ada lagi dua lembaga pengawas seperti dikemukakan ketua Panwaslih Aceh sebelumnya.
Panwaslih Aceh yang sudah terbentuk itu, menurut mereka kebetulan sama dengan Panwaslih bentukan DPRA. "Pernyataan yang sangat menyederhanakan masalah, padahal memiliki implikasi hukum yang sangat berbeda," kata anggota Komisi 1 DPRA ini.
(Baca: Dalam Dialog Kepemudaan, Ketua Fraksi PA: Banyak Pejabat di Pusat tak Baca UUPA )
(Baca: UUPA Pascaputusan MK)
(Baca: Kesaktian UUPA)