Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka, Begini Reaksi PSI

Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Sekjen PSI Raja Juli Antoni (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).(Kompas.com/YOGA SUKMANA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) meminta polisi segera memproses laporan yang disampaikan terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Sebab, undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.

"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Baca: Dukun Ngaku Bisa Ganda Uang Miliaran, Baca Jampi Dalam Gelap dan Kasih Kardus, Ternyata Ini Isinya

Baca: Saat Rupiah Melemah Terhadap Dollar AS, Ringgit Malaysia dan Baht Thailand Justru Menguat

Adapun laporan yang disampaikan Bawaslu ke polisi adalah terkait iklan yang dipasang PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Setelah Bawaslu melakukan penyelidikan, maka Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna adalah dua pengurus PSI yang paling bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.

"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Abhan.

Baca: Cara Warga Dubai Beramal Selama Ramadhan, Letakkan 100 Kulkas di Depan Rumah Untuk Sahur dan Berbuka

Baca: Densus 88 Temukan Lokasi Latihan Fisik Para Penyerang Mapolda Riau, Ini Penampakannya

Bawaslu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ini ke kepolisian pada Kamis siang tadi.

Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Abhan mengatakan, bila terbukti bersalah, ada ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Abhan merinci, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur. Pertama, adalah kalimat 'Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua'.

Selain itu, foto Joko Widodo, lambang Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Bawaslu menilai perbuatan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna yang memasang iklan di Jawa Pos adalah tindak pidana.

"Merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucap Abhan.

Baca: PT Cemerlang Menangkan Pembangunan Proyek Pelabuhan Balohan Sabang, Pagu Capai Rp 196,8 Miliar

Baca: Posting Kekesalan di Facebook soal Tragedi Bom Surabaya, Perawat Cantik Ini Ditangkap Polisi

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) terkait iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved