Ramadhan 1439 H

Jika Keluar Mani Siang Hari, Masih Sahkah Berpuasa? Simak Penjelasannya

Selama menjalankan puasa, banyak sekali anjuran agar umat Islam mendapatkan pahala yang melimpah saat bulan Ramadan.

Editor: Amirullah
tribunwow.com
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Ramadan 1439 Hijriah sudah memasuki hari ke-tiga.

Umat Islam tentunya masih harus melaksankan puasa wajib hingga 27 hari ke depannya.

Selama menjalankan puasa, banyak sekali anjuran agar umat Islam mendapatkan pahala yang melimpah saat bulan Ramadan.

Namun ada juga hal-hal yang dilarang atau tak disarankan untuk dilakukan.

Akan tetapi beberapa orang masih belum banyak yang mengetahui larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat berpuasa.

Hinggal hal-hal kecil yang biasanya terjadi di luar bulan puasa, bagaimana menyikapinya saat bulan puasa.

Salah satu hal yang membuat orang-orang bingung, khususnya kaum laki-laki adalah keluarnya mani saat menjalankan puasa wajib Ramadan.

Baca: Meskipun Nikmat, Jangan Tidur Setelah Sahur, Penyakit Mematikan Ini Bakal Mengintai

Baca: Ini Enam Usulan Indonesia untuk Dorong Palestina Merdeka, Dibacakan Wapres JK di KTT OKI

Baca: Setelah Berhubungan Suami Istri, Mandi Junub Dahulu atau Langsung Santap Sahur? Simak Penjelasannya

Dilansir oleh TribunWow.com dari NU online, Sabtu (19/5/2018) keluarnya air mani menjadi suatu yang batal jika dilakukan dengan sengaja saat berpuasa.

Seperti menggunakan tangan untuk mengeluarkan air mani, hingga bersentuhan dengan hal lain hingga menyebabkan air mani keluar akan membatalkan puasa wajib.

Meskipun melakukan masturbasi menggunakan tangan istri yang notabene sudah halal, puasa akan tetap batal.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, Allah berfirman,

"Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku," H.R. Bukhari dan Abu Daud, Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10.

Baca: Alquran Dijadikan Barang Bukti Kasus Terorisme, Gerindra: Itu Aneh dan Kebablasan

Baca: 6 Sampel Mi Diduga Mengandung Boraks

Dalil yang dijadikan pegangan jumhur adalah Hadits Qudsi tentang orang yang sedang berpuasa,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku. Puasa adalah milik-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Al-Bukhari)

Sengaja mengeluarkan mani dalam kondisi sadar dengan sebab-sebab pilihanya di atas adalah bagian dari syahwat. Harus ditinggalkan saat seseorang berpuasa.

Namun jika air mani keluar tanpa sengaja, seperti mimpi basah makan puasa wajib masih bisa dilaksanakan karena tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya.

Karena tidak ada unsur bersentuhan saat mimpi basah hingga air mani keluar.

"Imam Nawawi mengatakan di dalam Al Majmu bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi, maka ia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya)," ujar Ketua MUI Lampung, Khairuddin Tahmid, dikutip dari Tribun Lampung. (*)

Simak penjelasan Ustaz Somad dalam video di bawah ini:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Keluar Air Mani saat Berpuasa, Batal atau Tidak?

 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved