Remaja yang Ancam Tembak dan Hina Jokowi Tidak Ditahan, Dititipkan Polisi di Tempat Khusus

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Video
Rj (16) Remaja Penghina dan Pengancam Jokowi 

"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Karena kalau tidak sampaikan ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama. Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," ujarnya.

 Menurutnya, melalui hasil diskusi KPAI dan polisi, untuk anak usia 16 tahun sistem peradilan yang digunakan seharusnya adalah sistem peradilan anak. Ia meminta semua pihak melihat kasus ini secara utuh.

"Kita harus utuh lihatnya. Saya tadi dari bapak ibu kepolisian sudah ngobrol dari jauh, apa sebenarnya motif yang menjadi latar belakangi kenapa ananda RJ ini lakukan tindakan itu. Yang bersangkutan mengaku becanda mainan saja apalagi ini tantangan bagi ke-5 temannya sehingga melakukan tindakan itu," paparnya.

Susanto melanjutkan, pihaknya telah berkomunikasi secara langsung dengan pelaku dan menyatakan kesediannya untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.

Baca: VIDEO - Komplotan Maling Terekam CCTV Mencuri di Minimarket, 2 Laki-laki Bantu 3 Wanita Beraksi

Baca: Tanpa Bantuan Admin, Begini Cara Memasukkan Anggota ke Grup WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved