Breaking News

Remaja yang Ancam Tembak dan Hina Jokowi Tidak Ditahan, Dititipkan Polisi di Tempat Khusus

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Video
Rj (16) Remaja Penghina dan Pengancam Jokowi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghina Presiden Joko Widodo, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.

"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).

Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Baca: Kasir Baru Jadi Peluang Komplotan Maling Bebas Beraksi di Raudhah Mart

Baca: Usai Hina Ustaz Abdul Somad dan Minta Maaf, Ini yang Terjadi Pada Pelakunya

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.

"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," ujar Argo ketika dihubungi, Jumat (25/5/2018).

 Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan.

"Tidak bisa disebut penahanan. Jadi ini ditempatkan ya namanya," kata dia.

 Ia juga mengatakan, penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur.

Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.

Baca: Sabu Seberat 2 Kilogram Diblender, Ganja 28,2 Kg Dibakar

Baca: Komisi I DPR Aceh Desak KPU Segera Lantik KIP Aceh

 Argo menjelaskan, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.

"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," kata Argo.

"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," tambahnya.

Baca: Ini Alasan Pemilik Raudhah Mart belum Laporkan Komplotan Maling ke Polisi

Baca: Solidaritas Pemuda Muhammadiyah Aceh Berbagi Ifthar Buka Puasa 

Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 19 detik di akun Instagram @jojo_ismayaname yang mendadak viral.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam video tersebut, pria itu, sambil menunjuk-nunjuk ke arah foto Presiden Jokowi, melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran penuh kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi.

Pria itu juga menantang Jokowi sebagai Presiden RI untuk mencari dirinya dalam 24 jam.

Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia klaim dirinya sebagai pemenang.

Guru Sekolah Sempat Ingatkan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengaku telah bertemu dengan RJ alias S (16), remaja yang terekam tengah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Susanto mengatakan, guru sekolah S pernah mengingatkannya untuk segera menghapus video tersebut.

"Guru menyarankan video ini harus dihapus apalagi tidak beretika sehingga disarankan sesegera mungkin dihapus daei ponsel anak-anak itu," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).

Menurut keterangan pelaku, video itu sebetulnya hanya digunakan untuk konsumsi pribadinya dan teman-temannya.

Kepada Susanto pelaku mengaku terkejut mengetahui video tersebut kemudian menjadi viral. "Saya tentu mengapresiasi yang telah dilakukan pihak sekolah. Tetapi kondisinya masih seperti itu tampaknya masih viral di publik," sebutnya.

Baca: Ini Alasan Pemilik Raudhah Mart belum Laporkan Komplotan Maling ke Polisi

Baca: LPJ Desa Geulanggang Gajah Abdya Tahun 2017 Masih Bermasalah, Ini Dampaknya

Untuk menyelidiki lebih jauh terkait kasus ini, polisi akan memeriksa lima teman pelaku yang diduga terlibat atau mengetahui proses pembuatan video tersebut mengingat video tersebut dibuat sekitar tiga bulan yang lalu di sekolah pelaku.

Susanto menilai perbuatan pelaku hanyalah bagian dari kenakalan remaja.

Kepada polisi Susanto mengusulkan S tak dikenai hukuman pidana mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Ia mengusulkan S dikenai sanksi melakukan permohonan maaf kepada publik.

"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Karena kalau tidak sampaikan ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama. Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," ujarnya.

 Menurutnya, melalui hasil diskusi KPAI dan polisi, untuk anak usia 16 tahun sistem peradilan yang digunakan seharusnya adalah sistem peradilan anak. Ia meminta semua pihak melihat kasus ini secara utuh.

"Kita harus utuh lihatnya. Saya tadi dari bapak ibu kepolisian sudah ngobrol dari jauh, apa sebenarnya motif yang menjadi latar belakangi kenapa ananda RJ ini lakukan tindakan itu. Yang bersangkutan mengaku becanda mainan saja apalagi ini tantangan bagi ke-5 temannya sehingga melakukan tindakan itu," paparnya.

Susanto melanjutkan, pihaknya telah berkomunikasi secara langsung dengan pelaku dan menyatakan kesediannya untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.

Baca: VIDEO - Komplotan Maling Terekam CCTV Mencuri di Minimarket, 2 Laki-laki Bantu 3 Wanita Beraksi

Baca: Tanpa Bantuan Admin, Begini Cara Memasukkan Anggota ke Grup WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved