Remaja yang Ancam Tembak dan Hina Jokowi Tidak Ditahan, Dititipkan Polisi di Tempat Khusus
Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.
Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 19 detik di akun Instagram @jojo_ismayaname yang mendadak viral.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dalam video tersebut, pria itu, sambil menunjuk-nunjuk ke arah foto Presiden Jokowi, melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran penuh kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi.
Pria itu juga menantang Jokowi sebagai Presiden RI untuk mencari dirinya dalam 24 jam.
Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia klaim dirinya sebagai pemenang.
Guru Sekolah Sempat Ingatkan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengaku telah bertemu dengan RJ alias S (16), remaja yang terekam tengah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Susanto mengatakan, guru sekolah S pernah mengingatkannya untuk segera menghapus video tersebut.
"Guru menyarankan video ini harus dihapus apalagi tidak beretika sehingga disarankan sesegera mungkin dihapus daei ponsel anak-anak itu," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).
Menurut keterangan pelaku, video itu sebetulnya hanya digunakan untuk konsumsi pribadinya dan teman-temannya.
Kepada Susanto pelaku mengaku terkejut mengetahui video tersebut kemudian menjadi viral. "Saya tentu mengapresiasi yang telah dilakukan pihak sekolah. Tetapi kondisinya masih seperti itu tampaknya masih viral di publik," sebutnya.
Baca: Ini Alasan Pemilik Raudhah Mart belum Laporkan Komplotan Maling ke Polisi
Baca: LPJ Desa Geulanggang Gajah Abdya Tahun 2017 Masih Bermasalah, Ini Dampaknya
Untuk menyelidiki lebih jauh terkait kasus ini, polisi akan memeriksa lima teman pelaku yang diduga terlibat atau mengetahui proses pembuatan video tersebut mengingat video tersebut dibuat sekitar tiga bulan yang lalu di sekolah pelaku.
Susanto menilai perbuatan pelaku hanyalah bagian dari kenakalan remaja.
Kepada polisi Susanto mengusulkan S tak dikenai hukuman pidana mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Ia mengusulkan S dikenai sanksi melakukan permohonan maaf kepada publik.