Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, Tapi Bantah Terlibat Berbagai Aksi Terorisme
Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan dia terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati.
Asalkan, vonis itu terkait dengan prinsip dirinya mengkafirkan pemerintah Indonesia dan aparaturnya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengkafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," ujar Aman saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa secara lisan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca: Harga Emas Antam Turun, Berikut Harga 1 Gram Hingga 500 Gram
Baca: Masih Dipercaya Hingga Kini, Ini 7 Takhayul yang Ada dalam Keluarga Kerajaan Inggris
Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan dia terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.
Dia mengaku tidak terlibat atau menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.
Aman mengaku hanya mengajarkan ilmu tauhid yang diyakininya, mengajarkan murid-muridnya berlepas diri dari sistem demokrasi, dan mendukung sistem khilafah.
"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya.
Baca: Viral Video Ular Melahirkan, Banyak yang Tak Percaya, Tapi Ini Bukan Hoaks
Baca: Zabulon Simintov, Pria yang Diyakini Sebagai Yahudi Terakhir di Afghanistan
Pembelaan Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme, yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Namun, Aman membantah hal tersebut saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Jumat (25/5/2018).
Aman mengaku baru mengetahui empat teror tersebut, kecuali bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.
Saat keempat teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saat diisolasi, Aman mengaku tidak bisa bertemu siapa pun.
"Semasa isolasi, saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu mau pun berkomunikasi dengan siapa pun selain dengan sipir penjara," kata Aman.
Khusus kasus bom Thamrin, Aman mengaku membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia.
Namun, dia kembali membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.
Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, menyampaikan hal serupa.
Asrudin menyatakan, kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme dan menggerakkan orang lain melakukan teror.
Menurut Asrudin, Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khilafah.
Dalam tausiyah yang disampaikannya, Aman hanya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.
"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata Asrudin.
Baca: Dollar AS Menguat, Rupiah Kembali Loyo, Ini Penyebabnya
Baca: Ketika 40 Pasukan Komando Amerika Serikat Melawan Serbuan 500 Tentara Bayaran Rusia di Suriah
Tuntutan jaksa dinilai tak sesuai fakta hukum

Dengan penjelasan yang disampaikannya, Asrudin menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keterlibatan kliennya dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.
Asrudin menuturkan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar dan beralaskan hukum untuk menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terorisme yang harus dijatuhi hukuman mati," kata Asrudin. Di akhir pembelaan, Asrudin meminta majelis hakim membebaskan Aman dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.
"Memohon kepada majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujarnya.
Baca: Demi Tunjukkan bahwa Negara Ini Sakti Mandraguna, Seharusnya Indonesia Miliki Rudal S-400
Baca: Jejak Benny Moerdani, Anggota Kopassus Perkasa Tembus Zona Neraka, Taklukan Pasukan Elite Inggris
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018), tetap meyakini bahwa terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman bersalah dan melakukan tindak pidana terorisme.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Aman dan tim kuasa hukumnya yang disampaikan pada sidang Jumat (25/5/2018) lalu.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat dan sidang pengadilan yang mulia ini untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Aman Abdurrahman dan tim penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Anita Dewayani saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Aman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Anita menjelaskan, alasan jaksa meyakini Aman terbukti bersalah adalah telah terpenuhinya syarat untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Aman.
"Kami telah mempunyai keyakinan, yakni terdapat cukup bukti dengan dua minimal alat bukti," kata Anita.
Jaksa meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Anita.
Dalam pembelaannya, Aman membantah menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme di Indonesia seperti yang didakwakan jaksa.(*)
Baca: Terlihat Mirip, Ini 4 Perbedaan Densus 88 dan Gegana, Pasukan Anti-Teror di Indonesia
Baca: George Soros Peringatkan Krisis Finansial Besar Akan Terjadi, Negara Mana yang Terancam?