Breaking News

Opini

Perempuan dan Rokok

ISU “pengendalian rokok” masih kalah popular dibandingkan tiga isu kesehatan yang saat ini dianggap sebagai PR terbesar

Editor: bakri
US News
Ilustrasi merokok 

Walau kedua payung hukum tersebut dapat menjadi legitimasi bagi berbagai bentuk pelanggaran terkait rokok di kota ini, namun lemahnya penegakkan hukum untuk isu ini masih merupakan kendala. Hal ini bukan semata-mata karena rendahnya kinerja aparat penegakan hukum dalam memberlakukan sanksi administratif yang tersebut dalam pasal di kedua peraturan tersebut, namun juga karena sulitnya menerjemahkan kedua hukum positif tersebut, yang secara substantif masih sangat ambigu dan tidak mengakomodir hak dan peran perempuan. Seperti halnya Fatwa MPU yang mengharamkan rokok bila perilakunya menganggu orang lain. Tidak jelas disebutkan hak siapa yang dilanggar atau tidak dihargai. Padahal cukup jelas, para perokok (laki-laki khususnya) masih sangat terbiasa dan bebas hukum merokok di wilayah yang masuk kategori ruang umum. Ketika mereka merokok, masih sangat banyak hak-hak bukan perokok atau perokok pasif yang dilanggar. Yakni para perempuan dan anak-anak yang berhak penuh menghirup udara bebas asap rokok di ruang publik tersebut.

Demikian pula Qanun tentang KTR belum secara eksplisit mengakomodir hak-hak para perokok pasif di kota Banda Aceh ini. Di mana mereka tidak berani secara langsung melarang perokok karena tidak ada jaminan perlindungan hukum yang jelas atas dirinya.

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei tahun ini mengambil tema Tobacco Breaks Hearts atau “Rokok Penghancur Jantung”. Tujuannya adalah mengingatkan pentingnya melindungi jantung kita dengan meninggalkan rokok. Jantung adalah simbol utama kehidupan seseorang. Berhentinya jantung seorang menandakan akhir hidupnya. Perempuan juga merupakan simbol kehidupan sebuah keluarga dan masyarakat. Ketidakberhasilan peran perempuan menjadi madrasah utama dan pertama bagi anak-anaknya dapat berakibat kepada kegagalan mencetak generasi berkualitas bagi masyarakatnya.

Perempuan itu adalah orang tua, ibu, kakak, teman, tetangga, saudara dan kerabat kita yang sebenar-benarnya “jantung hati” keluarga dan masyarakat. Merekalah yang seharusnya dimaksimalkan perannya dan dihargai hak-haknya sebagai perempuan dan manusia. Bukan dikerdilkan hanya karena mereka merokok, tapi harus dirangkul dan dibantu dalam proses mereka belajar untuk berhenti. Dan bukan juga dipaksa jadi pencetak generasi tidak merokok tanpa dibantu dalam proses mewujudkannya.

Selamat Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018!

* Rizanna Rosemary, MHC., staf pengajar FISIP Unsyiah dan Peneliti di Center for Tobacco Control Studies (CTCS) Aceh. Email: rizanna.rosemary@gmail.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved