Breaking News

Ini Surat Terbuka Putra Megawati Kepada Kader PDIP, Sikapi Polemik BPIP dan Insiden di Kantor Media

“Selalu memilih jalan musyawarah untuk mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan, jadilah banteng penjaga persatuan dan kesatuan bangsa,”

Editor: Muhammad Hadi
Foto: Kolase TribunWow.com
Prananda Prabowo 

SERAMBINEWS.COM - Surat terbuka Prananda Prabowo ditunjukkan kepada seluruh kader PDI Perjuangan.

Kader PDI Perjuangan se-tanah air diminta tidak bersikap reaksioner, ‘tenang saja’ kata Ibu Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai (Situation Room) PDI Perjuangan, Muhammad Prananda Prabowo dalam surat terbukanya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (2/6/2018).

Prananda menyampaikan amanat Ketua Umum PDI Perjuangan dalam menyikapi polemik yang berkembang terkait pemberitaan Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca: MAKI: Gaji BPIP Setahun Rp 10 Miliar untuk 9 Orang, Lebih Baik Dialihkan untuk Kepentingan Publik

Kemudian disampaikan juga dalam poin dua bahwa kader PDI Perjuangan agar menjadi bagian dari masyarakat yang mendukung terwujudnya media massa sebagai salah satu pilar demokrasi Pancasila. 

“Karena itu hubungan baik dan silaturahmi dengan media massa harus dikedepankan. Jika ada pemberitaan yang dianggap kurang tepat, maka kewajiban  bagi seluruh kader adalah menyampaikan kepada media argumentasi yang berbasis pada data dan fakta, melalui cara yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” katanya. 

Prananda menyampaikan kepada Kader untuk tetap memegang teguh ajaran Bung Karno, Pancasila 1 Juni 1945. 

“Selalu memilih jalan musyawarah untuk mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan, jadilah banteng penjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Prananda Prabowo yang juga anak Megawati Soekarnoputri.

Geruduk kantor media

Selain singgung tentang polemik gaji di BPIP, Prananda Prabowo juga meminta kadernya agar menjaga hubungan baik dan silaturrahmi dengan media massa.

Ini terkait dengan insiden di kantor sebuah media di Bogor.

Seperti diketahui, ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bogor menggeruduk kantor Harian Radar Bogor di Gedung Graha Pena, Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Mereka menuntut klarifikasi terkait pemberitaan headline Radar Bogor yang berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta".

Ini terkait tentang penghasilan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112 juta.

Baca: Aneh, Kenapa Gaji Megawati Lebih Tinggi Dari Yudi Latif yang Tugasnya Lebih Berat di BPIP? 

Ternyata kader PDIP tidak puas dan kembali mendatangi kantor Harian Radar Bogor di Graha Pena Yasmin, Kota Bogor, Jumat (1/6/2018).

Kedatangan para kader partai berlambang banteng moncong putih itu masih sama, yaitu menuntut permintaan maaf dari Radar Bogor yang dianggap telah salah dalam memuat pemberitaan edisi Rabu (30/5/2018) berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta".

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, menyampaikan sikap keberatannya atas pemberitaan tersebut.

Menurutnya, walaupun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tertulis Rp 112 juta, tapi gaji yang akan diterima Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tak berbeda dengan pejabat lain, hanya Rp 5 juta.

Ia menilai, berita itu terkesan tendesius dan membentuk opini miring yang ingin dilekatkan kepada ketua umumnya.

"Sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta," jelas Dadang.

Persoalan jumlah penghasilan dan jajaran BPIP yang mencapai Rp 100 juta hingga Rp 112 juta telah menjadi isu nasional yang mengundang kritik dan pro-kontra di media sosial.

Gaji Jajaran BPIP

Seperti dilansir Kompas.com, Selasa (29/5/2018), Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Baca: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Begini Tanggapan PDIP

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam.(Istimewa)
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam.(Istimewa) ()

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Gaji Untuk Jajaran BPIP

Hak keuangan untuk pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan dirapel selama satu tahun.

Ini karena sejak awal menjabat, mereka belum pernah menerima hak keuangan sepeserpun.

Padahal, Megawati Soekarnoputri cs sudah dilantik dan efektif bekerja sejak Juni 2017 lalu.

Saat itu lembaga ini masih berbentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), yang dibentuk lewat Peraturan Presiden 54 Tahun 2017.

Baca: Besaran Gaji Pimpinan dan Pejabat BPIP, Megawati dan Mahfud di Atas Rp 100 Juta, Kalah Gaji Presiden

Pada 28 Februari 2018, Presiden Jokowi resmi meningkatkan status UKP-PIP menjadi badan (BPIP) lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.

Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya belakangan, yakni lewat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi 23 Mei lalu.

Namun, dalam perpres terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.

Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diberikan hak keuangan.

Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Artinya, Megawati dan jajaran BPIP akan menerima hak keuangan sejak dilantik pada Juni tahun lalu.

Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima saat masih berbentuk UKP-PIP memang lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.

Baca: Mahfud MD Sebut Rp 100 Juta Kecil Sekali, 14 Tahun Lalu Ia Bisa Bawa Pulang Rp 150 Juta Per Bulan

Rincian mengenai hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.

Berikut perbandingannya:

Lampiran I:

BPIP Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000

Kepala: Rp 76.500.000

Wakil Kepala: Rp 63.750.000

Deputi: Rp 51.000.000

Staf Khusus: Rp 36.500.000

Lampiran II: UKP-PIP

Pengarah: Rp 76.500.000

Kepala: Rp 66.300.000

Deputi: Rp 51.000.000

Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000

Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000

Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000

Jika ditotal, Megawati cs menjabat di UKP-PIP terhitung sejak Juni 2017 hingga Februari 2018 atau selama sembilan bulan.

Mereka kemudian menjabat di BPIP per Maret 2018 atau dalam tiga bulan terakhir

Baca: Digaji Ratusan Juta Rupiah, Apa Tugas Megawati cs di BPIP

Berikut perhitungan total rapel yang diterima pejabat BPIP jika hak keuangan yang terlampir di perpres dirapel selama setahun terakhir:

BPIP:

Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000 x 3 = Rp 337.644.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000 x 3 = Rp 302.433.000

Kepala: Rp 76.500.000 x 3 = Rp 229.500.000

Wakil Kepala: Rp 63.750.000 x 3 = 191.250.000

Deputi: Rp 51.000.000 x 3 = Rp 153.000.000

Staf Khusus: Rp 36.500.000 x 3 = Rp 109.500.000

UKP-PIP Pengarah: Rp 76.500.000 x 9 = Rp 688.500.000

Kepala: Rp 66.300.000 x 9 = Rp 596.700.000

Deputi: Rp 51.000.000 x 9 = Rp 459.000.000

Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000 x 9 = Rp 328.500.000

Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000 x 9 = Rp 292.500.000

Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000 x 9 = Rp 175.500.000

Baca: Kesal Dikirim Meme Sindiran Saya Pancasila, Saya Rp 100 Juta, Mahfud MD: Orang Ini Kurang Ajar

Total rapel selama setahun:

Ketua Dewan Pengarah: Rp 337.644.000 + Rp 688.500.000 = Rp 1.026.144.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 302.433.000 + Rp 688.500.000 = 990.933.000

Kepala BPIP: Rp 229.500.000 + Rp 596.700.000 = Rp 826.200.000

Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000

Deputi BPIP: Rp 153.000.000 + Rp 459.000.000 = Rp 612.000.000

Staf Khusus: Rp 109.500.000

Tenaga Ahli Utama UKP-PIP: Rp 328.500.000

Tenaga Ahli Madya UKP-PIP: Rp 292.500.000

Tenaga Ahli Muda UKP-PIP: Rp 175.500.000

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved