MAKI: Gaji BPIP Setahun Rp 10 Miliar untuk 9 Orang, Lebih Baik Dialihkan untuk Kepentingan Publik

Menurut dia, gaji dan hak keuangan yang begitu besar dalam perpres itu dinilai akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Editor: Faisal Zamzami
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menilai Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) menghasilkan ironi tersendiri di mata masyarakat.

"Bagi masyarakat memang terlalu besar karena nilai itu kalau kita kumpulkan dan akumulasikan kan berarti kalau untuk 9 orang (Dewan Pengarah) saja, udah sekitar Rp 900 juta, kali 12 (bulan) itu sudah sekitar Rp 10 miliar," kata Boyamin saat ditemui di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

 Menurut dia, gaji dan hak keuangan yang begitu besar dalam perpres itu dinilai akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Seharusnya gaji dan hak keuangan yang berlebihan itu bisa dialihkan untuk kepentingan publik lainnya.

Baca: ASN Simeulue Sedekahkan THR Untuk Rakyat Palestina, Ini Besarannya

Baca: Jadi Keluarga Populer, Ini 4 Teori Konspirasi Gila yang Ditujukan ke Kerajaan Inggris

Ia mencontohkan, gaji dan hak keuangan yang berlebihan itu bisa saja digunakan untuk kebutuhan publik, seperti membangun atau memperbaiki infrastruktur yang tidak layak.

"Kalau itu dipakai untuk rakyat kecil untuk sekedar memperbaiki atau membangun jembatan dan jalan yang terputus betapa bernilainya uang itu," kata dia.

 Di sisi lain, ia juga melihat polemik perpres ini di kalangan masyarakat bisa mencoreng citra para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah BPIP.

Boyamin memandang polemik itu membuat negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah menjadi tidak nyaman dalam bekerja.

"Kita menyayangkan BPIP yang begitu tinggi ini ngurusin ideologi Pancasila oleh negarawan jadi agak terkurangi kualitasnya agak dicemooh oleh masyarakat gara-gara (polemik) ini," ujar Boyamin.

"Kan ini menjadi seperti beliau-beliau yang tadinya semangat berbicara ideologi Pancasila, jadi kasihan kalau disinggung soal ini, jadi tutup mulut dan bingung," sambung dia.

Baca: Megawati Bakal Dapat Gaji Rp 112 Juta Per Bulan, Alasan Jokowi Tekan Perpres Akhirnya Terungkap

Baca: Perang Dagang Kembali Memanas, AS Mengancam, China Siap Membalas

Tak Perlu Digaji

Boyamin menilai para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah adalah orang-orang yang telah selesai dengan dirinya sendiri.

Ia mencontohkan, Megawati Soekarnoputri dan Mahfud MD dinilainya tak masalah jika tidak diberikan gaji atau hak keuangan seperti itu.

"Bu Mega saya yakin masih dapat uang pensiun dari negara dalam jumlah tinggi jadi tidak butuh lagi. Pah Mahfud MD juga dulu Ketua MK, itu juga sudah guru besar segala macem. Dan terbukti beliau enggak dapat gaji nyaman-nyaman saja," katanya.

Baca: Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, Tapi Bantah Terlibat Berbagai Aksi Terorisme

Baca: Meski Tidak Terhubung ke Medsos, Ini 5 Cara Aplikasi dan Perusahaan Mencuri Data dan Melacak Anda

Hal yang sama juga berlaku bagi anggota dewan pengarah lainnya dari kalangan tokoh agama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved