Penolakan Perpanjangan HGU PT CA Semakin Panas, Bupati Abdya Buka Borok Perusahaan

Mereka secara kompak menyatakan menolak perpajangan izin HGU PT CA yang berakir sejak 31 Desember 2017 lalu.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya, kemudian menggelar rapat kerja di Aula Masid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, Kamis (7/6/2016), terkait penolakan perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Babahrot. 

Putra dari Burhanuddin Lopa, ini juga mengatakan di negara ini tidak ada boleh ada yang kebal hukum.

Agar persoalan ini tidak mengambang, DPD segera menggelar rapat dengan kementerian terkait di Jakarta, melibatkan Pemkab Abdya termasuk Manajemen PT CA.

Sedangkan Ghazali Abbas Adan memberikan respon sangat tegas terkait persoalan PT CA. Anggota DPD dari Provinsi Aceh ini mengatakan bahwa ia bekerja sesuai karakter, dimana tidak mempedulikan untung rugi elektabilitas.

“Saya bekerja sesuai karakter, tak peduli apakah untung atau rugi elektabilitas,” tegasnya.

Di akhir rapat Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman menyatakan, BAP DPD RI bukan lah lembaga yang menyelesaian persoalan, seperti PT CA di Abdya. Dalam hal ini, DPD melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik.

“Jadi kehadiran kami di sini sebagai mediasi dan apa yang bisa kami bantu untuk menyelesaikan,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved