Penolakan Perpanjangan HGU PT CA Semakin Panas, Bupati Abdya Buka Borok Perusahaan
Mereka secara kompak menyatakan menolak perpajangan izin HGU PT CA yang berakir sejak 31 Desember 2017 lalu.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Sementara Staf Direksi PT CA, Sutrisno yang diminta berbicara pada kesempatan ini menjelaskan, izin HGU HGU seluas 7.516 hektare (ha) sudah berakhir 31 Desember 2017.
Sebelum HGU berakhir diusulkan perpanjangan izin HGU seluas 4.847 ha, sedangkan sisanya 2.668 ha diminta diserahkan kepada masyarakat.
Sutrisno mengatakan, dalam hal perpanjangan izin HGU, manajemen perusahaan mengikuti ketertuan berlaku.
Baca: Kadis Sebut PT CA Abdya Menanam Kelapa Sawit di Atas Lahan Tanpa Izin Lingkungan
Seperti dari 4.847 ha yang diusulkan perpanjangan izin, seluas 20 persen diantaranya akan dikeluarkan sebagai kebun plasma dan kewajiban lain siap dilaksanakan.
Sedangkan Kepala Kanwil BPN Aceh, Nurul Bahri menjelaskan, BPN tak ada kepentingan apa pun dengan perpanjangan izin HGU PT CA, dan tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Tentang proses perpanjangan izin HGU dilaksanakan sesuai peraturan berlaku.
Menjawab pertanyaan Anggota DPRK, Zulkarnaini, Nurul Bahri membenarkan usulan perpanjangan izin HGU PT CA dilakukan tanpa rekomendasi Bupati Abdya dengan alasan perpanjangan tak perlu rekom.
Usulan perpanjangan HGU PT CA dikatakan sudah sepenuhnya ditangani Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Dikatakan, tim dari kementerian sudah dua kali turun ke lokasi.
Setelah mendengar panjang lebar pernyataan yang muncul dalam rapat di Aula Masjid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, Drs HM Idris menyarankan pemerintah agar tidak memperpanjang HGU PT CA yang memang telah berakhir 31 Desember tahun lalu.
Anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur ini mengatakan saran agar tidak melanjutkan izin HGU setelah mendengar pernyataan dari berbagai pihak di Abdya, disumpulkan persoalan PT CA sangat memprihatinkan.
Baca: PT CA Tolak Hentikan Aktivitas
Dia mengatakan, setiap pengambilan keputusan harus dilihat manfaat dan mudharat.
“Dari persoalan HGU PT CA ini, mudharatnya lebih besar, maka saran saya tak usah dilanjutkan lagi (tak diperpanjang lagi izin HGU),” kata HM Idris.
Akan halnya Iskandar Muda Baharuddin Lopa mengatakan, persoalan terkait PT CA beda dengan di daerah lain.
“Di sini (Abdya), sikap Bupati, Pimpinan DPRD/Anggota dan masyarakat adalah sama, yaitu menolak,” kata Anggota DPD dari Sulawesi Barat, ini.
Baca: Forkab Minta Area PT CA di Abdya Dibagikan Untuk Rakyat dan Kombatan GAM