Penolakan Perpanjangan HGU PT CA Semakin Panas, Bupati Abdya Buka Borok Perusahaan

Mereka secara kompak menyatakan menolak perpajangan izin HGU PT CA yang berakir sejak 31 Desember 2017 lalu.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya, kemudian menggelar rapat kerja di Aula Masid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, Kamis (7/6/2016), terkait penolakan perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Babahrot. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) kawasan Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terus mengemuka dan semakin panas saja.

Penolakan itu, buka saja datang dari masyarakat dengan sangat berani , melain disuarakan sangat keras oleh Bupati, Pimpinan DPRK, tokoh pemuda, tidak kecuali pihak LSM di Abdya.

Bupati Akmal Ibrahim bersama Ketua DPRK Zaman Akli dan sejumlah tokoh masyarakat secara merathon menyampaikan aspirasi penolakan kepada pihak terkait di Jakarta, beberapa bulan lalu.

Mereka secara kompak menyatakan menolak perpajangan izin HGU PT CA yang berakir sejak 31 Desember 2017 lalu.

Baca: Terkait Polemik HGU PT CA, Tim BAP DPD-RI Berkunjung ke Abdya

Pernyataan penolakan itu disampaikan dalam presentasi di Kantor Staf Kepresidenan, DPR-RI dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Terkait persoalan itu, Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya, kemudian menggelar rapat kerja di Aula Masid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, Kamis (7/6/2016).

Baca: Koalisi LSM Polisikan PT CA

Mereka adalah Drs H Abdul Gafar Usman MM (Ketua BAP DPD RI), Drs H Ghazali Abbas Adan, Ir H Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Antung Fatmawati ST, Drs H Lulu Suhaimi Ismy dan Drs HM Idris (Anggota BAP DPD RI).

Rapat berlangsung, selain dihadiri Bupati Akmal Ibrahim bersama Sekda Drs Thamrin dan Ketua DPRK, Zaman Akli bersama sejumlah Anggota DPRK/Tim Pansus, juga hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Dr Aulia Sofyan mewakili Gubernur Aceh, dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Nurul Bahri SH, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Arfath.

Rapat juga dihadiri Manajemen PT CA, antara lain Fery Tanuwijaya (Dirut), Sutrisno (Staf Direksi) dan Agus Marhelis (Koordinator Kebun).

Baca: Tim BPN-RI Turun ke PT CA, Ini Agendanya

Rapat dipimpin Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman berlangsung dalam suana tegang dan panas.

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim yang diberi kesempatan pertama berbicara membuka habis ‘borok’ PT CA.

Mulai penyebab konflik antaran perusahaan dengan masyarakat pada tahun-tahun awal beroperasi yang berujung enam warga tertembak.

Perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan CSR sampai tindakan menelantarkan sebagian areal lahan HGU sehingga menjadi kawasan sarang babi hutan.

"Produksi PT CA hanya sekitar 30 ton sawit dan satu mobil babi hutan hasil tangkapan yang diangkut Medan," kata Akmal.

Sementara Staf Direksi PT CA, Sutrisno yang diminta berbicara pada kesempatan ini menjelaskan, izin HGU HGU seluas 7.516 hektare (ha) sudah berakhir 31 Desember 2017.

Sebelum HGU berakhir diusulkan perpanjangan izin HGU seluas 4.847 ha, sedangkan sisanya 2.668 ha diminta diserahkan kepada masyarakat.

Sutrisno mengatakan, dalam hal perpanjangan izin HGU, manajemen perusahaan mengikuti ketertuan berlaku.

Baca: Kadis Sebut PT CA Abdya Menanam Kelapa Sawit di Atas Lahan Tanpa Izin Lingkungan

Seperti dari 4.847 ha yang diusulkan perpanjangan izin, seluas 20 persen diantaranya akan dikeluarkan sebagai kebun plasma dan kewajiban lain siap dilaksanakan.

Sedangkan Kepala Kanwil BPN Aceh, Nurul Bahri menjelaskan, BPN tak ada kepentingan apa pun dengan perpanjangan izin HGU PT CA, dan tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Tentang proses perpanjangan izin HGU dilaksanakan sesuai peraturan berlaku.

Menjawab pertanyaan Anggota DPRK, Zulkarnaini, Nurul Bahri membenarkan usulan perpanjangan izin HGU PT CA dilakukan tanpa rekomendasi Bupati Abdya dengan alasan perpanjangan tak perlu rekom.

Usulan perpanjangan HGU PT CA dikatakan sudah sepenuhnya ditangani Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Dikatakan, tim dari kementerian sudah dua kali turun ke lokasi.

Setelah mendengar panjang lebar pernyataan yang muncul dalam rapat di Aula Masjid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, Drs HM Idris menyarankan pemerintah agar tidak memperpanjang HGU PT CA yang memang telah berakhir 31 Desember tahun lalu.

Anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur ini mengatakan saran agar tidak melanjutkan izin HGU setelah mendengar pernyataan dari berbagai pihak di Abdya, disumpulkan persoalan PT CA sangat memprihatinkan.

Baca: PT CA Tolak Hentikan Aktivitas

Dia mengatakan, setiap pengambilan keputusan harus dilihat manfaat dan mudharat.

“Dari persoalan HGU PT CA ini, mudharatnya lebih besar, maka saran saya tak usah dilanjutkan lagi (tak diperpanjang lagi izin HGU),” kata HM Idris.

Akan halnya Iskandar Muda Baharuddin Lopa mengatakan, persoalan terkait PT CA beda dengan di daerah lain.

“Di sini (Abdya), sikap Bupati, Pimpinan DPRD/Anggota dan masyarakat adalah sama, yaitu menolak,” kata Anggota DPD dari Sulawesi Barat, ini.

Baca: Forkab Minta Area PT CA di Abdya Dibagikan Untuk Rakyat dan Kombatan GAM

Putra dari Burhanuddin Lopa, ini juga mengatakan di negara ini tidak ada boleh ada yang kebal hukum.

Agar persoalan ini tidak mengambang, DPD segera menggelar rapat dengan kementerian terkait di Jakarta, melibatkan Pemkab Abdya termasuk Manajemen PT CA.

Sedangkan Ghazali Abbas Adan memberikan respon sangat tegas terkait persoalan PT CA. Anggota DPD dari Provinsi Aceh ini mengatakan bahwa ia bekerja sesuai karakter, dimana tidak mempedulikan untung rugi elektabilitas.

“Saya bekerja sesuai karakter, tak peduli apakah untung atau rugi elektabilitas,” tegasnya.

Di akhir rapat Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman menyatakan, BAP DPD RI bukan lah lembaga yang menyelesaian persoalan, seperti PT CA di Abdya. Dalam hal ini, DPD melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik.

“Jadi kehadiran kami di sini sebagai mediasi dan apa yang bisa kami bantu untuk menyelesaikan,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved