VIDEO - Di Pengadilan, JPU Ungkap Motif Pembunuhan Asun Sekeluarga

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan berkas dakwaan dari tim JPU Kejari Banda Aceh dengan terdakwa Ridwan (22)

Penulis: Hari Mahardhika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ridwan pembunuh Asun 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh melaksanakan sidang kasus pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun dan keluarganya pada Selasa (26/6/2018) siang.

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan berkas dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh dengan terdakwa Ridwan (22), yang tak lain anak buah korban sendiri. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 2 Juli mendatang.

Baca: Polda Aceh Kembali Kirim Pasukan Brimob ke Papua

Baca: Logika dan Imajinasi Politik

Baca: Investasi di Pasar Modal Lebih Pasti

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kota Banda Aceh digegerkan oleh penemuan mayat Asun (48) bersama istrinya, Minarti (39) dan putra mereka, Calliestos (8) dalam rumah toko (ruko) di Dusun Pocut Meurah Inseun, Gampong Mulia, Senin (8/1/2018) malam.

Diketahui, korban sekeluarga dihabisi oleh Ridwan, warga Dusun Kulam Beude, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya pada Jumat, 5 Januari 2018. Pelaku yang tak lain anak buah Asun mengaku sakit hati kepada korban lantaran sering dimarahi dan dicaci maki.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved