Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu-sabu, Polres Tamiang Temukan BB 1 Kg, Seorang DPO
Polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka setelah terlibat aksi kejar-kejaran sejuah dua kilometer.
Penulis: Tamiang | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nasir I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Aparat Satnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu tersangka ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran antara mobil tersangka dan polisi.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH didampingi Kasatnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH dalam konferensi pers, Senin (2/7/2018) mengatakan, penangkapan itu terjadi Jumat (29/6/2018).
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Disebutkan, warga yang pertama kali ditangkap berinisial ED (46), warga Seneubok Dalam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Jumat siang. ED ditangkap di rumahnya.
Dalam penggelehan, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak sembilan paket yang dibungkus dalam palstik bening (total seberat 7,32 gram).
Polisi juga menemukan dua puntung rokok yang tembakaunya sudah dicampur dengan ganja, satu alat hisab bong dari botol kaca beserta pipet dan kaca pirex.
Selain itu juga ditemukan satu timbangan merk constan, dua mancis, dua gunting, dua dompet warna merah yang berisi dua sendok sabu-sabu, serta satu kertas buku yang didalamnya terdapat ganja seberat 9,25 gram.
Baca: Bawa Sabu-sabu, Pemuda Asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda
Baca: Sempat Kontak Tembak, Tim Polda Aceh Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu di Lhokseumawe
Baca: Dicurigai Terlibat Bisnis Sabu-sabu, Oknum Polisi Agara Digerebek di Rumah Kosong, Ini Hasilnya!
Berdasarkan hasil interogasi, ED mengaku barang haram itu diperolehnya dari Ra alias Embot yang tinggal di kontrakan Desa Karang Anyer, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Mendapat alamat bandar ini, polisi langsung ke lokasi untuk menangkapnya.
Namun, kedatangan polisi sepertinya diketahui tersangka, sehingga ia melarikan diri menggunakan mobil pikap Suzuki Carry warna hitam.
Melihat gelagat itu, polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka setelah terlibat aksi kejar-kejaran sejuah dua kilometer.
Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke rumah kontrakan.
Di kontrakan itu, polisi menemukan bungkusan besar bertulisan "guanyinwang" berwarna hijau persis seperti bungkus teh yang berisi sabu-sabu seberat 1.000 gram.
Bungkusan itu disembinyikan dalam sarung bantal.
Polisi juga menemukan satu toples plastik warna merah berisi 10 paket sabu-sabu, dan satu plastik warna putih yang juga berisi 10 paket sabu-sabu. Juga satu kotak appear yang berisi dua peket sabu-sabu, serta satu timbangan digital.
“Semua barang tersebut disembunyikan tersangka dalam lemari yang ada di kamarnya," kata Kapolres.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut milik laki-laki berinisial M. M saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.(*)