Sejarah dan Perubahan SNMPTN dari Masa ke Masa, Anda Mengalami yang Mana?
Untuk masuk ke perguruan tinggi, setiap siswa lulusan SMA/SMK wajib mengikuti seleksi SNMPTN (Seleksi Penerimaaan Mahasiswa Baru).
Melihat sistem yang dijalankan tiap pereguruan tinggi berbeda-beda dan memiliki jalannya sendiri-sendiri.
Akhirnya pemerintah mengubahnya menjadi SIPENMARU, yang saat itu, juga tumbuh sebuah model penerimaan mahasiswa tanpa ujian.
Yang kemudian disebut sebagai penelusuran minat dan kemampuan (PMDK), di mana siswa bisa masuk melalui pemantauan melaui sekolah-sekolah dan minat bakat mereka untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Hal itu juga berdasarkan minat dan bakat mereka di bidang dan universitas yang ingin mereka masuki, namun tidak semua perguruan tinggimenggunakannya.
4. UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 1989
Nah, karena tidak semua perguruan tinggi melaksanakan PMDK, akhirnya dibuatlah UMPTN, yang mungkin namanya masih cukup didengar ditelinga kita hingga kini.
Namun, UMPTN ini juga tidak berjalan begitu lama sejak dikeluarkannya SK Mendiknas No 173/U/2001 yang mengubah namanya menjadi SPMB, tahun 2001.
5. SMPB ( Seleksi Peneriamaan Mahasiswa Baru) 2001
Sistem ini sebenarnya berjalan cukup lama tepatnya sekitar 7 tahunan, namun di baliknya ada skandal ketika para Rektor PTN mulai diperiksa oleh Irjen Depdiknas, BPK bahkan KPK.
Karena dinilai ketikdaktransparannya keuangan dalam penerimaan mahasiswa baru, kisruhnya bahkan berbuntut panjang
Hingga banyak Perguruan Tinggi dikeluarkan dari SPMB, namun beberapa Perguruan Tinggi bergabung dan memebntuk UMPT Nasional, dan hanya UI saja yang tidak mau bergabung dengan UMPT.
akhirnya UMPT Nasional dideklarasikan secara luas. Sementara SPMB, juga tetap berniat untuk menggelar model lamanya.
6. SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi ) 2008
Akibat kisruh yang berbuntut terpecahnya beberapa perguruan tinggi, akhirnya beberapa Dikti turun tangan, dan beberapa pihak yang bercerai dengan UMPT dan SPMB dipersatukan kembali.
Dengan 56 Universitas melaksanakan SNMPTN untuk pertama kalinya tahun 2008, dengan pengolahan dana pada Peraturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.