OTT KPK di Aceh

Terjerat OTT, Sekjen PNA: Irwandi Masih Ketua Umum

Tapi sejauh belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Miswar menyatakan Irwandi tetap Ketua Umum PNA.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
kolase Serambinews.com
Irwandi Yusuf Pakai Rompi Oranye 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady menyampaikan Irwandi Yusuf hingga saat ini masih menjabat ketua partai itu meskipun sedang mejalani proses hukum di KPK.

“Kami masih menganggap Irwandi Yusuf masih ketua umum PNA,” kata Miswar didampingi pengurus lainnya dalam konferensi pers di kantornya, Banda Aceh, Kamis (5/7/2018).

Baca: PNA tidak Kiamat karena Ketua Umum Terjerat OTT

Dia menyatakan, pihaknya belum percaya bahwa Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA itu bersalah melakukan korupsi sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Kita masih belum percaya dan masih belum yakin dengan apa yang disangkakan itu. Bagi kami Bapak Irwandi Yusuf merupakan orang yang belum terbukti bersalah dalam kasus yang disangkakan kepada beliau,” ujarnya.

Kalaupun Irwandi terbukti nantinya, maka pergantian ketua umum harus dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa, sesuai dengan anggaran dasar partai.

“Soal nanti setelah ada kekuatan hukum tetap (Irwandi bersalah), mengenai pergantian ketua umum maka barangkali hal ini akan dibicarakan ditingkat rapat harian DPP PNA,” ungkap dia.

Baca: Terjaring OTT KPK, PNA Yakin Irwandi Yusuf tak Bersalah

Tapi sejauh belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Miswar menyatakan Irwandi tetap Ketua Umum PNA. Pihaknya juga menyakini Irwandi tidak terlibat dalam kasus suap yang menjeratnya.

“Kita sampaikan kepada masyarakat, kader, simpatisan, pengurus di daerah bahwa sampai hari ini Bapak Irwandi Yusuf masih menjadi Ketum DPP PNA,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dijemput Tim Satgas KPK di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh Selasa (3/7) malam setelah terlibat dalam pengembang operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam waktu bersamaan juga ditangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan delapan orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Setelah menjalani serangkaian periksaan, KPK akhirnya menetapkan Irwandi Yusuf, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan Syiful Bahri dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka pemberi suap. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved