OTT di Lapas Sukamiskin
Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Mewah Para Napi
KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur.
Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.
Baca: VIDEO - Angin Kencang Landa Banda Aceh, Sejumlah Pohon Tumbang
Baca: VIDEO - Diterjang Badai, Rumah Janda Miskin Hancur
KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.
KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.
Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.
Baca: Pabrik Teh akan Dibangun di Bener Meriah
Baca: Pecabulan Anak Kerap Libatkan Orang Dekat
Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.
KPK lalu menuju ke 3 sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.
Namun keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.
Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.
Baca: ACE Beri Diskon Khusus bagi Member
Baca: Empat Nama Masuk Bursa Kandidat Ketua PWI Aceh Utara
Sabtu (21/7) pukul 00.30 WIB
Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.
Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sabtu (21/7) pukul 20.00 WIB
KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri sebagai tersangka.
Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keempat orang tersebut juga sudah ditahan oleh KPK.
Sementara istri Wahid dan Fahmi yang berstatus sebagai saksi sudah dilepas oleh lembaga antirasuah.(*)
Baca: Dari 1.338 Bacaleg DPRA, 114 Orang Gugur di Tahap Tes Baca Alquran
Baca: Selidiki Kasus Sabu akan Dipasok ke Rutan, Ini yang Dilakukan Polisi di Aceh Utara