OTT di Lapas Sukamiskin

Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Mewah Para Napi

KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur.

Editor: Faisal Zamzami
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.

Baca: VIDEO - Angin Kencang Landa Banda Aceh, Sejumlah Pohon Tumbang

Baca: VIDEO - Diterjang Badai, Rumah Janda Miskin Hancur

KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.

KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.

Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.

Baca: Pabrik Teh akan Dibangun di Bener Meriah

Baca: Pecabulan Anak Kerap Libatkan Orang Dekat

Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.

KPK lalu menuju ke 3 sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.

Namun keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.

Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.

Baca: ACE Beri Diskon Khusus bagi Member

Baca: Empat Nama Masuk Bursa Kandidat Ketua PWI Aceh Utara

Sabtu (21/7) pukul 00.30 WIB

Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.

Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sabtu (21/7) pukul 20.00 WIB

KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri sebagai tersangka.

Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keempat orang tersebut juga sudah ditahan oleh KPK.

Sementara istri Wahid dan Fahmi yang berstatus sebagai saksi sudah dilepas oleh lembaga antirasuah.(*)

Baca: Dari 1.338 Bacaleg DPRA, 114 Orang Gugur di Tahap Tes Baca Alquran

Baca: Selidiki Kasus Sabu akan Dipasok ke Rutan, Ini yang Dilakukan Polisi di Aceh Utara

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved