OTT di Lapas Sukamiskin
Suap di Lapas Sukamiskin, dari OTT KPK hingga Pemeriksaan Inneke Koesherawati
Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang menyuap Wahid.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan mantan aktris, Inneke Koesherawati, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang menyuap Wahid.
Inneke diamankan KPK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, KPK menuju kediaman IK, istri dari FD, di daerah Menteng. IK diamankan sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Baca: Pangeran George Ulang Tahun Ke-5, Inilah Momen-momen Terbaiknya Selama 5 Tahun Terakhir
Baca: Kisah Tragis Pelaut, Hilang 7 Tahun di Lautan, Saat Ditemukan Tubuhnya Jadi Seperti Ini
Setelah diamankan, Inneke langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini, Inneke berstatus sebagai saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan statusnya.
Adapun Wahid Husen dan Fahmi ditetapkan sebagai tersangka.
Fahmi diduga sengaja menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca: Lulus Cum Laude di ITB, Putri Penarik Becak Ini Ternyata Telah Raih Berbagai Prestasi
Baca: Sering Dilakukan, 5 Kebiasaan Ini dapat Menurunkan IQ, Salah Satunya Googling
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil.
KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Baca: Jadi Korban Kecelakaan Pesawat 50 Tahun Lalu, Jenazah Tentara India Ditemukan di Himalaya
Baca: Bisa Sebabkan Kanker Hingga Kemandulan, Berhentilah Makan Lontong yang Direbus Berbungkus Plastik
KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid.
Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca: Di Balik Populernya Lagu-lagu Ini, Ada Kisah Gila yang Tersembunyi
Baca: 95 Juta dari 1 Miliar Pengguna Instagram adalah Robot, Ini Penjelasan Peneliti
Saat ini, KPK telah menahan empat tersangka kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, selama 20 hari ke depan terkait pemberian berbagai fasilitas dan perizinan keluar dari penjara.
Keempat tersangka itu adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.
"Ditahan 20 hari pertama. FD (Fahmi) di Rutan Polres Jakarta Pusat, AR (Andri) Rutan Polres Jakarta Timur, WH (Wahid) Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND (Hendr) di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/7/2018).
Baca: Sempat Tak Direstui Ibunya, Eza Gionino Akhirnya Menikah dengan Sang Kekasih Meiza Aulia
Baca: Seharga Rp3 Miliar, Semewah Apa Bentuk Mahkota Miss Grand Indonesia?
Dalam kasus itu, Fahmi menyuap Wahid Husen.
Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
KPK menyita dua unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang senilai total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat (AS).
KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Baca: Tak Pernah Diekspos, Nikita Mirzani Ungkap Siapa Suami Pertamanya, Ternyata Anak Anggota DPR
Baca: Suami Inneke Koesherawati Tersandung Kasus Suap Kalapas, Aset Keluarga Sempat Jadi Sorotan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menuturkan, pihaknya akan mendalami dugaan fasilitas tambahan yang diterima napi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hal itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Menurut KPK, napi memberikan uang sekitar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta untuk mendapat fasilitas tambahan.
“Ini harus buktikan dulu. Kami lakukan pendalaman terhadap ini kalau benar ada itu, wah luar biasa itu,” ujar Puguh saat ditemui di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Baca: Marc Marquez Kembali Bikin Ulah, Jadikan Poin Valentino Rossi Sebagai Lelucon
Baca: Perangi Hoaks, WhatsApp Batasi Pesan yang Diteruskan dan Bangun Literasi Digital
uguh menuturkan, Menteri Hukum dan HAM telah memberikan mandat untuk menindak segala fasilitas di lapas dan rutan yang tidak sesuai dengan standar.
"Menkumham juga memerintahkan kepada kami, mulai Senin besok (23/7/2018), akan dilakukan pembersihan kepada fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Indonesia. Tadi pagi juga telah dilakukan instruksi kepada kalapas, karutan (kepala rutan) untuk menegakkan SOP dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujar Puguh.
Puguh berharap kejadian di Lapas Sukamiskin bisa menjadi momentum pembenahan secara menyeluruh.
“Tentu ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dengan sebaik-baiknya terhadap penyelenggaraan tugas negara tugas fungsi di jajaran pemasyarakatan,” tutur dia.(*)
Baca: Mahfud MD Dinilai Paket Lengkap untuk Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Baca: Sempat Terpancing Emosi, Ini Tanggapan Santai Iis Dahlia yang Diancam dan Dicaci Netizen