Sebelum Terjegal Fee Rp 700 Juta dan Ditangkap KPK, Ini Jejak Karir Politik Bupati Lampung Selatan
Ia baru saja terjegal dugaan perkara korupsi yakni suap fee proyek senilai Rp 700 juta.
Perjuangannya membuahkan hasil.
Baca: Fachrul Jamal Dekan FK Unaya
Baca: Tgk Ni: Pimpinan PA jangan Ragu Ganti Ketua DPRA
Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan pasangan Zainudin Hasan - Nanang Ermanto unggul telak dengan perolehan suara 57,82 persen.
Zainudin Hasan - Nanang Ermanto resmi menjabat sebagai kepala daerah di Lampung Selatan Periode 2016-2021.
Dalam kepemimpinannya Bang Haji fokus melakukan pembangunan infrastruktur.
Dalam setiap sambutannya dia selalu mengatakan telah menggelontorkan anggaran Rp 400 miliar tahun 2018 ini.
Baca: Kapolres Bireuen Lantik Lima Pejabat Baru
Baca: Hujan Hadiah di Mitsubishi Gebyar Wirausaha
Program unggulan lainnya, adalah memakmurkan masjid dengan menginstruksikan seluruh kepala dinas dan jajarannya untuk melakukan shalat 5 waktu.
Peningkatan mutu pertanian dan pendidikan serta menggalakkan program sanitasi berbasis masyarakat di hampir semua kecamatan di Lampung Selatan.
Pembawaannya yang baik dan sopan membuat sosoknya sangat populer di kalangan kaum perempuan khususnya ibu-ibu pengajian.
Baca: 7 Kecamatan Bersaing Ketat
Baca: Parpol Harus Terbuka
Pelayanan publik
Namun, citra baik yang telah dibangunnya selama ini, bak runtuh disambar petir saat tim KPK melakukan OTT di Lampung Selatan dan menetapkan Bang Haji sebagai salah satu tersangka diduga kasus suap.
Salah seorang yang pernah berhubungan langsung dengan Bang Haji prihatin atas penangkapan KPK terhadap Zainuddin Hasan.
"Tapi saya juga tidak kaget dengan penangkapan tersebut karena saya juga dapat masukan dari berbagai pihak dan saya sudah pernah mengingatkannya," kata orang yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa Kabupaten Lampung Selatan salah satu kabupaten berturut-turut mendapat peringatan peringatan zona merah dalam hal penerapan standar pelayanan publik.
"Sudah tiga kali berturut-turut mendapat peringatan zona merah dan hal ini sudah kami sampaikan secara langsung kepada bupati setempat," kata Nur Rakhman Yusuf pada Sabtu (28/7/2018).
Menurutnya, standar pelayanan publiknya buruk sangat memungkinkan adanya celah praktik pungutan liar dan korupsi didalamnya.(*)
Baca: Petani Kopi Keluhkan Besarnya Pajak Domestik
Baca: Warga Keluhkan Pembuatan Kartu Berobat di RSU Sigli
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karir Politik Bupati Lampung Selatan, Sebelum Terjegal Fee Rp 700 Juta"