CPNS 2018

CPNS 2018 - Pendaftaran Belum Dibuka, Berikut 2 Langkah yang Perlu Dipahami Saat Registrasi

Nantinya, jika sudah dibuka, para calon pendaftar hanya bisa melakukan pendaftaran melalu laman resmi sscn.bkn.go.id.

Editor: Amirullah
Serambinews.com
Ilustrasi lowongan CPNS 

Jika selama melakukan registrasi akun, kemudian terjadi kesalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, peserta diimbau untuk segera melakukan pengecekan database di Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah domisili masing.

Tapi ingat, hingga kini pendaftaran masih belum dibuka.

Jadi, situs registrasi pun masih belum bisa diakses.

Untuk menghindari masalah yang akan timbul di tengah pendaftaran, calon peserta sebaiknya mempersiapkan syarat dengan seksama.

Baca: CPNS 2018 - Saat Unggah Berkas Pendaftaran, Perhatikan Hal Ini, Foto dan File Beda Ukuran

Adapun Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Baca: CPNS 2018 - Perhatikan 4 Tahap Penting Pendaftaran Ini Berdasarkan Pengalaman Tahun 2017

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved