Kamis, 14 Mei 2026

Opini

‘Demam Panggung’

PEMBANGUNAN panggung permanen di Taman Sari (Serambi, 20/7/2018), telah membuka ruang diskusi tentang urgensi

Tayang:
Editor: bakri
IST
Foto 3D Panggung Taman Sari Banda Aceh. 

(Paradigma Pengelolaan RTH Kota Banda Aceh)

Oleh Sylvia Agustina

PEMBANGUNAN panggung permanen di Taman Sari (Serambi, 20/7/2018), telah membuka ruang diskusi tentang urgensi fasilitas tersebut di kalangan warga. Ada pro dan kontra tentunya. Situasi tersebut bahkan memancing perdebatan di kalangan politisi dan wakil rakyat yang mungkin kecolongan atau mengantuk ketika terjadi pembahasan anggaran proyek ini.

Memanasnya pembicaraan soal panggung hendaknya tidak berhenti sebatas kontroversi sesaat, apalagi sekadar komoditas politik, tetapi juga menuntut semua pihak untuk mencermati dan mengawal setidaknya dua hal penting, yaitu kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) dan pelibatan masyarakat umum dalam proses perencanaan kota.

Pemerintah kota Banda Aceh sebagaimana dilansir dalam beberapa media dan forum menyatakan bahwa ada kebutuhan panggung permanen, karena meningkatnya intensitas pelaksanaan berbagai acara. Perwakilan pemerintah berargumen bahwa fasilitas seharga hampir Rp 2 miliar tersebut akan menghemat anggaran penyewaan panggung temporer yang selama ini dilakukan. Lebih lanjut dikemukakan pula bahwa pembangunan panggung tidak menyalahi ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) untuk RTH, yaitu dalam rentang 20-30% untuk lahan terbangun (70-80% untuk lahan tidak terbangun). Mari kita cermati lebih jauh kedua hal tersebut.

Pengamatan kawasan Taman Sari dengan menggunakan citra satelit melalui aplikasi Google Earth dari akhir 2004 sampai 2017 menunjukkan indikasi kuat adanya penambahan berbagai bangunan dan perkerasan, terutama lahan parkir. Dokumen proyek panggung sendiri menyatakan luas 2,2 ha dan KDB 19%. Tetapi perlu dicatat bahwa perhitungan tersebut belum termasuk perkerasan di luar parkir, seperti jalur setapak dan berbagai elemen lanskap yang jika diakumulasikan besar kemungkinan akan menegaskan indikasi penurunan signifikan luasan lahan resapan air.

Terkait dengan kebutuhan panggung, di seputaran Taman Sari --bahkan dalam jarak tempuh berjalan kaki-- terdapat banyak fasilitas panggung dan ruang terbuka yang dapat dipergunakan sebagai panggung, seperti teater terbuka Museum Tsunami, Aula RRI, Pentas di Taman Putroe Phang, halaman Masjid Raya Baiturrahman yang khusus digunakan untuk panggung acara keagamaan, Blang Padang untuk pentas besar/kolosal, Taman Gunongan dan Taman Budaya yang memiliki panggung indoor dan outdoor.

Jika terjadi kendala pemanfaatan fasilitas karena kewenangan pengelolaan pada lembaga yang berbeda, maka perlu diidentifikasi dan diselesaikan kendalanya sebelum menjustifikasi kebutuhan terhadap panggung permanen di Taman Sari, karena semua lembaga tersebut masih dalam lingkungan pemerintahan Aceh. Panggung yang sudah ada ini pun memang nyata memerlukan pengayaan program dan perawatan.

Memiliki multiefek
Peralihan dari panggung temporal menjadi panggung permanen memiliki multiefek, bukan hanya dari aspek luasan, tetapi juga peningkatan intensitas kegiatan. Beberapa dampak yang sudah terlihat dan akan meningkat adalah bangkitan lalu lintas, kebutuhan parkir dan perubahan iklim mikro.

Peningkatan intensitas kegiatan yang teramati selama ini bahkan sudah menjurus pada komersialisasi RTH publik dengan akibat berkurangnya akses ruang bagi warga yang tidak membayar. Kegiatan komersial ini sekilas nampak menambah pendapatan Pemko dan sebagian warga. Tetapi jika dilakukan analisa cost-benefit yang komprehensif, dampak kehilangan fungsi ekologis RTH akan lebih besar dari pada manfaat jangka pendek yang terlihat.

Dari sisi arsitektural, pembangunan panggung dengan luasan dan ketinggian seperti terlihat dalam gambar yang dipublikasi, akan lebih menutupi akses visual ke Masjid Raya Baiturrahman dan mengecilkan makna Tugu Proklamasi yang terletak di dekatnya.

Selain itu, panggung permanen juga memiliki dampak suara yang tidak mendukung peran dan citra kawasan Masjid Raya Baiturrahman sebagai pusat kegiatan keagamaan sepanjang waktu, bukan hanya pada waktu shalat Fardhu saja. Ketenangan, kesejukan dan hijaunya RTH sejatinya lebih memperkuat karakter fasilitas ibadah dibandingkan hiruk pikuk suatu pentas. Kemudian, fungsi RTH juga sejalan dengan visi Banda Aceh sebagai “kota pusaka” mengingat wilayah ini dulunya merupakan bagian dari Taman Raja-raja (Bustanussalatin).

Di balik aspek teknis terkait keberadaan panggung tersebut tersirat urgensi perubahan paradigma dalam pengelolaan RTH dari yang berorientasi pembangunan fisik dengan proyeksi keuntungan jangka pendek menjadi paradigma berkelanjutan dimana fungsi ekologis RTH terjaga dan bertambah kuat. Untuk itu, diperlukan Rencana Induk (Master Plan) Pengelolaan RTH Kota Banda Aceh yang komprehensif. Master plan yang dimaksud bukan sekadar berisi peruntukan lahan, total target atau estetika desain satu lokasi. Rencana Induk perlu dilengkapi dengan kebijakan payung yang menempatkan fungsi ekologis jangka panjang sebagai prioritas. Master plan juga perlu memertimbangkan aspek perencanaan yang selama ini belum cukup mendapat perhatian, misalnya kajian mendalam distribusi dan kualitas ekologis sebuah RTH, serta partisipasi publik dalam perencanaannya. Saat ini distribusi RTH publik di Banda Aceh belum merata. Ada kawasan yang sama sekali tidak terlayani oleh RTH publik.

Oleh karena itu, diperlukan juga integrasi perencanaan dengan potensi RTH lain, yaitu RTH kuasi-publik dan RTH privat. Termasuk dalam kategori ini adalah halaman fasilitas ibadah dan sekolah. Ada ratusan pekarangan masjid yang bisa dibenahi dalam kerangka sistem RTH kota. Satu lokasi RTH juga tidak bisa diperlakukan sebagai unit independen, tetapi merupakan bagian dari jejaring RTH.

Khusus untuk kawasan pusat kota, misalnya Peunayong dan Kampung Baru, persoalan yang prioritas adalah tidak adanya kesinambungan atau konektivitas antara RTH yang ada. Ada nilai tambah luar biasa jika warga bisa berjalan kaki santai atau berolahraga dan melakukan aktivitas lain dengan sistem pedestrian yang menghubungkan Peunayong, Krueng Aceh, Masjid Raya Baiturrahman, Taman Sari, Blang Padang, Taman Putro Phang hingga ke Taman Budaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved