Abdya Minta Kejelasan Sikap Menteri Agraria Soal Tindak Lanjut Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT CA

mempertanyakan tindak lanjut dari penolakan perpanjangan izin HGU PT CA

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
IST
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Pimpinan DPRK, tokoh masyarakat, ulama, imum mukim dan lima kepala desa/keuchik sekitar lokasi HGU PT CA di Babahrot, beraudensi dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta, 13 April 2018, lalu. Dalam audensi tersebut dipaparkan penolakan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot seluas 7.516 ha yang sudah berakhir 31 Desember 2017, lalu. 

Dijelaskan, bukan saja bupati, Gubernur Aceh juga sudah menyurati Menteri ATR/Kepala BPN RI tanggal  21 Pebruari 2018 perihal pembatalan izin HGU PT CA. Surat Gubernur Aceh 26 Juni 2018 perihal pencabutan rekomendasi perpanjangan HGU PT CA, dan surat Ketua DPRK Abdya, 3 April 2018.

Malahan, kata Muslim Hasan, Bupati, Pimpinan DPRK, Tim Pansus DPRK, Imum Mukim, Ulama, lima keuchik sekitar lokasi HGU, tokoh masyarakat telah bertolak ke Jakarta untuk melakukan serangkaian audensi secara marathon dengan sejumlah instansi/lembaga Pemerintah Pusat pada bulan April lalu.

Dalam audensi tersebut diminta pemerintah agar tidak lagi memperpanjang izin HGU PT CA yang sudah berakhir 31 Desember 2017. Dalam audensi dimaksud dipaparkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak PT CA, disertai data pendukung.

Baca: Begini Reaksi Bupati Abdya Jika HGU PT CA tidak Diperpanjang

Berikut rangkaian audensi yang dilakukan di Jakarta, yaitu dengan Ketua Komisi III DPR-RI di Gedung DPR RI, 11 April 2018.

Berlanjut dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta, 13 April, Rapat/audensi dengan Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Gedung Manggala DPR RI, 16 April.

Kemudian, rapat dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI di Ruang Rapat Menteri ATR/Kepala BPN di Jakarta, 17 April 2018.

Lalu, dilakukan pengukuran dan pemetaan ulang lahan produktif dan telantar HGU PT CA dengan UAV Drone oleh Tim BPN Pusat, didampingi Tim Kanwil BPN Aceh, Bupati dan Unsur Forkompinda Abdya, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRK serta tokoh masyarakat, sejak 14 sampai 16 Mei 2018.

Baca: Petani Demo Minta Pemkab Singkil Stop Aktivitas Delima Makmur yang Dilakukan di Luar HGU

Terakhir, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Kabupaten Abdya, kemudian menggelar rapat di Aula Masjid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya di Blangpidie, 7 Juni lalu.

Rapat dihadiri Bupati, Pimpinan DPRK dan manajemen PT CA. Dalam pertemuan itu, Anggota DPD RI mendengar langsung keinginan kuat dari semua unsur, yaitu meminta pemerintah tidak memperpanjang izin HGU PT CA.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved