BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan sebagai Tersangka

KPK menetapkan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Terpidana Tamin Sukardi tiba di Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (28/8/2018)(KOMPAS.com/MEI LEANDHA) 

"KY telah berusaha melakukan pencegahan, tapi hari ini terulang lagi, mencoreng dunia peradilan. Jangan sampai ulah beberapa oknum menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan. KY terus mengingatkan pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi," kata juru bicara KY Farid Wajdi.(*)

Baca: Libatkan Anaknya Bikin Video Dukung Papua Merdeka, Seorang Ayah Ditangkap dan Ditahan Polisi

Baca: Membunuh untuk Bela Diri saat Akan Diperkosa Waria, Remaja Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved