Libatkan Anaknya Bikin Video Dukung Papua Merdeka, Seorang Ayah Ditangkap dan Ditahan Polisi
Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Bumi Kamoro Indah di Jalan Yos Sudarso, Kota Timika, pada Kamis (23/8/2018) malam.
SERAMBINEWS.COM, TIMIKA - Polres Mimika di Papua menangkap pria berinisial AY yang diduga membuat video dukungan Papua Merdeka dengan melibatkan anaknya sendiri, ELY, sebagai objek dalam video tersebut.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Bumi Kamoro Indah di Jalan Yos Sudarso, Kota Timika, pada Kamis (23/8/2018) malam.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari netizen soal adanya video yel-yel dukungan Papua Merdeka yang melibatkan anak kecil yang diunggah di akun Facebook pada 13 Agustus lalu.
Polisi kemudian menelusuri video tersebut dengan mendatangi TK berdasarkan seragam yang digunakan anak tersebut.
Dari hasil penelusuran, polisi kemudian mendapati pelaku yang tak lain orangtua dari anak itu sendiri.
"Saat kami amankan di rumahnya tersangka AY ini tidak melakukan perlawanan," kata Agung kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Baca: KIP Aceh Buka Rekaman Bacaleg Mengaji dalam Sidang Kasus tak Lulus Uji Baca Alquran
Baca: Kontrak Diperpanjang Satu Tahun, Luis Milla Ditargetkan Raih Juara Piala AFF 2018 dan SEA Games 2019
AY pertama kali mengunggah video tersebut pada 13 Oktober 2017 namun tidak ada respons netizen sehingga AY kembali mengunggahnya pada 13 Agustus 2018 menjelang HUT ke-73 Kemerderakaan RI.
AY mengaku mengunggah video tersebut secara spontanitas agar orang lain bisa melihat dan menilai sendiri apa yang AY nilai selama ini.
"Jadi tersangka ini melakukan perbuatannya secara spontanitas tanpa ada suruhan orang lain atau kelompok tertentu," ujar Agung.
Agung menegaskan, pihaknya tidak menahan anak yang ada dalam video tersebut, melainkan hanya menjadikan sebagai saksi.
Sebab pasca-penangkapan AY beredar isu bahwa polisi ikut menahan anak tersebut.
"Jadi tidak benar kalau kami tahan anak itu. Kami hanya menjadikan saksi, dan kami sudah memulangkannya ke ibudannya," kata dia.
Dari tangan AY, polisi mengamankan 3 ponsel dan 3 laptop.
Baca: Terkenal Kaya Raya, Hotman Paris Ternyata Tak Bisa Makan Makanan Mewah
Baca: Lagi, Pencak Silat Ganda Putri Tambah Medali Emas Ke-26 untuk Indonesia di Asian Games 2018
Tersangka kini dijerat dengan pasal 45 a ayat 2, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka dikenakan UU ITE yaitu, menyebarkan informasi yang tujuan menimbulkan rasa kebecian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antar golongan (SARA)," pungkas dia.