OTT KPK di Aceh
Merasa Bukan Haknya, Irwandi Yusuf Serahkan Rp 39 Juta ke KPK
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku telah menyerahkan uang Rp 39 juta kepada rekening penitipan KPK.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kepada Serambinews.com, Sayuti juga mengabarkan bahwa kondisi Irwandi Yusuf saat ini dalam keadaan prima.
"Beliau sehat dan kondisinya bugar," pungkasnya.
Baca: Bonus Rp 1,5 M Tak Semua Atlet Peraih Emas Mendapatkannya, Berikut Faktanya!
Baca: 7 Fakta Faldy Albar, Putra Ketiga Ahmad Albar yang Meninggal Dunia di Usia 36 Tahun
Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan praktik suap DOKA 2018.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu, Bupati Bener Meriah Ahmadi, ajudan Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan seorang pengusaha Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Irwandi bersama Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.(*)
Baca: Hati-hati! Kulit Belakang Leher Menghitam dan Menebal Pertanda Penyakit Serius
Baca: Soal Selebrasi Telanjang Dada, Jonatan Christie Akhirnya Buka Suara