Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com
Ilustrasi lowongan CPNS 

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) dan Quality Assurance Panitia Seleksi Nasional (QA Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2018 melakukan koordinasi terkait rekrutmen CPNS.

Dikutip dari situsweb BKN, dilakukan beberapa hal untuk mematangkan persiapan rekrutmen CPNS, yaitu:

1. Membuat portal SSCN menjadi user friendly

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, kesiapan infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan BKN di antaranya portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan sistem Computer Asissted Test (CAT) dalam mendukung rekrutmen CPNS yang objektif dan akuntabel.

Menurut dia, portal SSCN akan lebih user friendly, dengan adanya self guided mechanism yang akan meminimalisasi kesalahan memilih formasi berdasarkan latar belakang pendidikan.

2. Informasi real time Ridwan

mengatakan, calon pendaftar juga akan mendapatkan informasi real time tentang jumlah pelamar pada formasi tertentu dari kementerian/lembaga/daerah tertentu.

Dengan cara ini, calon pelamar diharapkan semakin dimudahkan melakukan pendaftaran saat penerimaan CPNS 2018 resmi dibuka.

3. Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

BKN telah merancang 134 titik lokasi SKD dengan CAT BKN. Namun, jumlah ini bisa berubah tergantung kebutuhan.

4. SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya melalui CAT BKN

Mulai tahun ini, seluruh pelaksanaan SKD dan SKB hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis CAT BKN yang akan diselenggarakan BKN selaku Panselnas. Perubahan mekanisme seluruh proses seleksi CPNS ini dipastikan sesuai ekspektasi publik.

5. Alur pendaftaran lebih singkat

Selain perubahan dari proses seleksi, pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui portal nasional di laman http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.

Video Pilihan Sebelumnya, pada rekrutmen CPNS periode pertama tahun lalu yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved