Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com
Ilustrasi lowongan CPNS 

SERAMBINEWS.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Baca: Jaksa di Arab Saudi Berupaya Hukum Mati Ulama Terkemuka yang Kritik Pemerintah

Baca: Duduk Berdampingan, Ustaz Abdul Somad Nasihati Sandiaga Uno Lewat Pantun, Begini Isinya

Nilai ambang batas berbeda

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Formasi khusus itu, misalnya, untuk:

- Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)

- Penyandang disabilitas

- Putra/putri Papua dan Papua Barat

- Olahragawan berprestasi internasional

- Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Baca: Indonesia Kena Dampak Paling Parah di Asean, Tantangan Besar Negara yang Miliki Utang Tertinggi

Baca: Kotak Makan Berlapis Emas Hilang Beserta Barang Berharga Senilai Rp 104 Miliar, Polisi Buru Pencuri

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.

Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.

Baca: Sosok Istri Pertama Habib Usman Bin Yahya, Lihat Foto Beredar: Secantik Kartika Putri

Baca: Gaji Cristiano Ronaldo 68 Kali Lipat dari Top Scorer Liga Italia, 536,8 Miliar Rupiah per Musim

5 Persiapan BKN untuk Rekrutmen CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) dan Quality Assurance Panitia Seleksi Nasional (QA Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2018 melakukan koordinasi terkait rekrutmen CPNS.

Dikutip dari situsweb BKN, dilakukan beberapa hal untuk mematangkan persiapan rekrutmen CPNS, yaitu:

1. Membuat portal SSCN menjadi user friendly

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, kesiapan infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan BKN di antaranya portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan sistem Computer Asissted Test (CAT) dalam mendukung rekrutmen CPNS yang objektif dan akuntabel.

Menurut dia, portal SSCN akan lebih user friendly, dengan adanya self guided mechanism yang akan meminimalisasi kesalahan memilih formasi berdasarkan latar belakang pendidikan.

2. Informasi real time Ridwan

mengatakan, calon pendaftar juga akan mendapatkan informasi real time tentang jumlah pelamar pada formasi tertentu dari kementerian/lembaga/daerah tertentu.

Dengan cara ini, calon pelamar diharapkan semakin dimudahkan melakukan pendaftaran saat penerimaan CPNS 2018 resmi dibuka.

3. Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

BKN telah merancang 134 titik lokasi SKD dengan CAT BKN. Namun, jumlah ini bisa berubah tergantung kebutuhan.

4. SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya melalui CAT BKN

Mulai tahun ini, seluruh pelaksanaan SKD dan SKB hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis CAT BKN yang akan diselenggarakan BKN selaku Panselnas. Perubahan mekanisme seluruh proses seleksi CPNS ini dipastikan sesuai ekspektasi publik.

5. Alur pendaftaran lebih singkat

Selain perubahan dari proses seleksi, pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui portal nasional di laman http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.

Video Pilihan Sebelumnya, pada rekrutmen CPNS periode pertama tahun lalu yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.

Oleh karena itu, alur pendaftaran CPNS mendatang akan lebih singkat dengan adanya perubahan mekanisme ini. Dengan demikian, pelamar akan lebih mudah karena pendaftaran satu pintu.(*)

Baca: Presiden Jokowi Lantik 9 Gubernur dan Wagub Hasil Pilkada 2018, Ini Daftarnya

Baca: VIDEO - Dua SKPK Dibobol Maling di Aceh Barat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved