CPNS 2018
CPNS 2018 - 6 Formasi Menarik, Target Potensial bagi Calon Pelamar, Ini Syaratnya
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang.
Calon pelamar dari penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
Calon pelamar dari penyandang disabilitas di atas usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Baca: CPNS 2018 - Pendaftaran Dibuka 19 September, Ini 4 Persyaratan yang Wajib Disiapkan dari Sekarang
3. Putra-putri terbaik Papua dan Papua Barat
Calon pelamar dari formasi khusus ini dikhususkan warga keturunan Papua/Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua.
Hal itu garus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.
Ditambah lagi lampiran surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Baca: CPNS 2018 - Ingin Ikut Seleksi? Berikut 5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar
4. Diaspora
Formasi khusus bagi Diaspora atau Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia serta memiliki Paspor Indonesia dan dalam bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya.
Calon pelamar harus membuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat bekerja minimal selama 2 tahun.
Selain itu Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Pelamar memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Strata 3.
Selain itu pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.
Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN.
Baca: CPNS 2018 - Dapat Jalur Khusus, Ini 6 Syarat Lulusan Cumlaude pada Pendaftaran di Sscn.bkn.go.id
5. Atlet berprestasi
Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.