Terkait Pengembalian Barang Milik Negara, Kuasa Hukum Roy Suryo Mediasi dengan Kemenpora
Pada Mei lalu, Kemenpora mengirimkan surat yang berisi permintaan agar Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara aset Kemenpora.
Imam mengaku lupa apa saja barang milik negara yang ditagih dari Roy itu. Ia hanya mengingat, salah satunya adalah kamera.
"Saya tidak detail ya. Hanya kamera yang saya ingat," ujar dia.
Sementara, setelah persoalan ini mencuat, Roy membantah menguasai ribuan unit barang milik negara.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018) malam.
Belakangan, kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang menduga ada oknum Kemenpora yang bertanggung jawab atas barang milik negara itu.
"Saya rasa, diduga keras ini adalah akal-akalan oknum Kemenpora sendiri ya," ujar Tigor kepada Kompas.com, Senin (10/9/2018).
Menurut dia, Roy memang pernah dikirimi satu kontainer berisi barang-barang Kemenpora.
Namun, pihak Roy tidak menyentuh barang-barang tersebut dan telah dikembalikan ke Kemenpora atas instruksi Roy dengan alasan barang itu bukan miliknya.(*)
Baca: Proyek Strategis Nasional Bukan Untuk Menzhalimi, Tetapi Untuk Mensejahterakan Rakyat
Baca: KPA Samudera Pase Peringati 1 Muharram dengan Doa Bersama
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Kuasa Hukum Roy Suryo Mediasi dengan Kemenpora "