Ini Alasan Tersangka Tikam Korban Saat Bermain Game Ludo Online di Neuheun, Aceh Besar
Permainan game ludo online di warung kopi di Aceh Besar, berakhir dengan peristiwa penikaman
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Tersangka yang menerima tamparan itu justru tidak membalas apalagi melakukan perlawanan terhadap Yusdi.
Namun, pria tersebut langsung meninggalkan warung tersebut dan memilih pulang ke rumahnya.
Baca: Polres Aceh Besar Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja, Ini yang Kedua Selama Agustus
Baca: VIDEO - Parah! di Kuburan Digelar Pesta Pernikahan dan Dangdutan, Makam Diduduki dan Diinjak-injak
"Ternyata begitu tiba di rumahnya, tersangka mengambil pisau dapur dan memutuskan kembali ke warung kopi milik Iswandi," ujar Kapolres.
"Tersangka yang menuju ke warung kopi tersebut mendekat ke korban Yusdi, lalu dengan spontan tersangka langsung menghujamkan tikaman pisau ke dada kiri korban," kata Kombes Trisno.
Korban yang menyadari dirinya dalam bahaya, mencoba berlari keluar warung.
Baca: Banjir Terjang Lhoong Jelang Idul Adha, Pemuda Aceh Besar Desak Pemerintah Serius Tangani Bencana
Baca: Korea Selatan Luncurkan Kapal Selam Peluncur Rudal Balistik Pertama
Namun, tersangka yang sudah hilang kendali mengejar korban yang ke luar dari warung.
Begitu korban berhasil meraih tubuh Yusdi, tersangka kembali menghujamkan tusukannya ke rusuk sebelah kiri dan di punggung belakang korban.
Lalu warga yang menyesaki warung tersebut langsung memukul kaki tersangka dengan kayu balok.
Baca: Ini 12 Pejabat Baru Aceh Besar
Baca: AS Serang Kota di Suriah dengan Jet Tempur, Rusia Tuduh Negeri Paman Sam Pakai Bom Terlarang
Tersangka sempat merintih kesakitan berhasil melarikan diri.
Begitu juga dengan warga yang tidak mengubris tersangka, memilih menyelamatkan nyawa korban ke rumah sakit.
"Pelaku yang kabur setelah melakukan penikaman itu, akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta dan Polsek Krueng Raya, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tepatnya di rumah kosong, tempat tersangka bekerja selama ini di Kompleks Dolog, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar," sebut Kombes Trisno.
Baca: Bendung Karet Bocor, Suplai Air Bersih ke Banda Aceh dan Aceh Besar Terganggu
Baca: Kisah Lina Medina, Perempuan Kecil Berusia 5 Tahun yang Melahirkan Seorang Anak
Mantan Kapolres Aceh Tenggara ini menjelaskan, pulangnya tersangka ke rumahnya dan mengambil pisau dan bermaksud menikam korban, sudah masuk ke dalam perencanaan.
Sehingga tersangka pun dibidik pasal berlapis dengan hukuman ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Kita sudah memintai keterangan sejumlah saksi warga setempat, di antaranya atas nama Iswandi pemilik warung, Jol (40) pedagang dan Ruslan (38)," pungkas Kapolresta.(*)