Ini Alasan Tersangka Tikam Korban Saat Bermain Game Ludo Online di Neuheun, Aceh Besar

Permainan game ludo online di warung kopi di Aceh Besar, berakhir dengan peristiwa penikaman

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq (dua kanan) dan sejumlah perwira Polresta menunjukkan pisau dapur yang digunakan tersangka Tarjudin menikam korban Yusdi, Senin (17/9/2018) malam. 

Tersangka yang menerima tamparan itu justru tidak membalas apalagi melakukan perlawanan terhadap Yusdi.

Namun, pria tersebut langsung meninggalkan warung tersebut dan memilih pulang ke rumahnya.

Baca: Polres Aceh Besar Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja, Ini yang Kedua Selama Agustus

Baca: VIDEO - Parah! di Kuburan Digelar Pesta Pernikahan dan Dangdutan, Makam Diduduki dan Diinjak-injak

"Ternyata begitu tiba di rumahnya, tersangka mengambil pisau dapur dan memutuskan kembali ke warung kopi milik Iswandi," ujar Kapolres.

"Tersangka yang menuju ke warung kopi tersebut mendekat ke korban Yusdi, lalu dengan spontan tersangka langsung menghujamkan tikaman pisau ke dada kiri korban," kata Kombes Trisno.

Korban yang menyadari dirinya dalam bahaya, mencoba berlari keluar warung.

Baca: Banjir Terjang Lhoong Jelang Idul Adha, Pemuda Aceh Besar Desak Pemerintah Serius Tangani Bencana

Baca: Korea Selatan Luncurkan Kapal Selam Peluncur Rudal Balistik Pertama

Namun, tersangka yang sudah hilang kendali mengejar korban yang ke luar dari warung.

Begitu korban berhasil meraih tubuh Yusdi, tersangka kembali menghujamkan tusukannya ke rusuk sebelah kiri dan di punggung belakang korban.

Lalu warga yang menyesaki warung tersebut langsung memukul kaki tersangka dengan kayu balok.

Baca: Ini 12 Pejabat Baru Aceh Besar

Baca: AS Serang Kota di Suriah dengan Jet Tempur, Rusia Tuduh Negeri Paman Sam Pakai Bom Terlarang

Tersangka sempat merintih kesakitan berhasil melarikan diri.

Begitu juga dengan warga yang tidak mengubris tersangka, memilih menyelamatkan nyawa korban ke rumah sakit.

"Pelaku yang kabur setelah melakukan penikaman itu, akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta dan Polsek Krueng Raya, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tepatnya di rumah kosong, tempat tersangka bekerja selama ini di Kompleks Dolog, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar," sebut Kombes Trisno.

Baca: Bendung Karet Bocor, Suplai Air Bersih ke Banda Aceh dan Aceh Besar Terganggu

Baca: Kisah Lina Medina, Perempuan Kecil Berusia 5 Tahun yang Melahirkan Seorang Anak

Mantan Kapolres Aceh Tenggara ini menjelaskan, pulangnya tersangka ke rumahnya dan mengambil pisau dan bermaksud menikam korban, sudah masuk ke dalam perencanaan.

Sehingga tersangka pun dibidik pasal berlapis dengan hukuman ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Kita sudah memintai keterangan sejumlah saksi warga setempat, di antaranya atas nama Iswandi pemilik warung, Jol (40) pedagang dan Ruslan (38)," pungkas Kapolresta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved