Pendaftaran CPNS 2018 - Begini Cara Membuat Akun di Situs SSCN

Selanjutnya login ke Sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan pada langkah sebelumnya

Editor: Muhammad Hadi
Tribun Jogja
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka mulai 19 September pada situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).

Baca: Ini Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018, Perhatikan 4 Hal Berikut Supaya tak Gagal Mendaftar

Ada 238.015 formasi yang bakal diperebutkan jutaan calon pendaftar.

Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Dalam Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seksi CPNS 2018, calon pelamar harus membuat akun di portal Sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

Baca: Mendagri Peringatkan Ribuan PNS Terjerat Kasus Korupsi, Ini Dua Opsinya

Selanjutnya login ke Sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan pada langkah sebelumnya.

Kemudian up-load swafoto atau selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

Pelamar kemudian dituntun untuk mengisi biodata dan memilih satu instansi, formasi, dan jabatan yang diminati.

Baca: Subulussalam tak Dapat Formasi CPNS, Petinggi Partai Aceh Minta Plt Gubernur tidak Diam Saja

Setelah diisi data akan masuk resume dan dapat dikirim.

Sebelum dikirim lebih baiknya pelamar mengecek kembali data di resume.

Pastikan data lengkap dan benar sebelum dikirim.

Selanjutnya pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui situs resmi tersebut.

Baca: CPNS 2018 – Bagimana Jika Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya

Jika terdapat masalah dalam pengisian di portal, pelamar bisa mengklik helpdesk di situs tersebut untuk bantuan dan panduan.

Ini 10 Keuntungan Jadi Pengabdi Negara

Profesi PNS rupanya masih menarik bagi sebagain besar masyarakat.

Sebab banyak yang menilai menjadi PNS banyak keuntungan.

Baca: CPNS 2018 - Pendaftaran di sscn.go.id 2 Hari Lagi! Perhatikan Tata Cara Unggah Persyaratan

Berikut ini 10 keuntungan dan kekurangan menjadi PNS seperti dirangkum dari Kompas.com pada Sabtu (15/9/2018).

1. Ada tunjangan kinerja

Tak semua pekerjaan mendapatkan tunjangan.

Tetapi ketika menjadi PNS ada tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja diterima PNS bersamaan dengan gaji pokok bulanan.

Aturan tunjangan kinerja PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 20014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca: CPNS 2018 - Pemkab Simeulue Akan Rekrut 230 CPNS pada Penerimaan Tahun Ini

2. Tunjangan pensiun

Kelebihan menjadi PNS lainnya yakni adanya tunjangan pensiun.

Bahkan sistem tunjangan ini dibayarkan sampai PNS meninggal dunia.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur pada Pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca: CPNS 2018 - Saat Isi Data di sscn.bkn.go.id Tempat Lahir Tak Tersedia? Ini Saran BKN

3. Mudah dapat pinjaman dari bank

Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga mudah mendapat pinjaman dari bank.

Status sebagai apratur negara menjadi bank lebih mudah memberikan pinjaman.

Apalagi jika ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS.

Baca: Ini Jumlah Kuota CPNS yang Dibutuhkan di Nagan Raya

4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan

Gaji seorang PNS berdasarkan golongan dan masa baktinya.

Gaji akan bertambah apabila bertambah masa kerja dan naik jabatan.

Apalagi jika menempati posisi penting maka akan mendapatkan tunjangan lainnya.

Baca: SKB Ditandatangani, 2.357 PNS yang Tersangkut Kasus Korupsi Siap-siap Dipecat Akhir Tahun

5. Jaminan kesehatan

Kesehatan juga terjamin ketika menjadi PNS.

Pasalnya PNS mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik melalui BPJS Kesehatan atau pun BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jaminan jenjang karier

Selain itu jenjang karier PNS juga terbuka lebar.

 Jika kinerja PNS maksimal atau baik maka akan mempengaruhi jenjang kariernya ke depan.

Semakin tinggi jenjang karier yang didapatkan maka gaji dan fasilitas akan mengikuti.

Baca: CPNS 2018 - Ini Tata Cara Log In Pakai Nomor Induk Kependudukan, Pendaftaran Hanya di Sscn.bkn.go.id

 7. Jam kerja pasti

 Jam kerja PNS sudah tetap yakni 8-9 jam setiap harinya.

Jadi jika ingin jadi PNS harus siap dengan jam kerja yang stagnan.

 8. Sanksi kerja ketat

PNS juga memiliki aturan kerja ketat.

Seperti pada persoalan jam kerja, ada sanksi siap menati PNS yang tak taat jam kerja.

Semua sudah di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca: CPNS 2018 - Sscn.bkn.go.id akan Dibuka, Ini Update Formasi Kuota di 80 Daerah Aceh, Jatim hingga NTT

9. Siap dipindah ke lokasi terpencil

 PNS harus suap untuk dipindahkan ke mana saja sesuai surat keputusan dari pemerintah.

 PNS tak bisa menolak dan membantah ketika tak ingin dipindahkan.

 Umumnya pemindahan jabatkan akan beriringan dengan naik atau turunnya jabatan dari sebelumnya.

Baca: CPNS 2018 - Jelang Sscn.bkn.go.id Dibuka, Ini Beda Berkas Pendaftaran bagi Lulusan S1/D4, D3 & SMA

 10. Karier PNS panjang

 Karier seorang PNS relatif lebih panjang.

 Sejak diterima hingga pensiun akhir karier PNS jatuh antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Baca: Kemenpan RB Setujui Pemko Langsa Terima 206 CPNS

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul: Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id - Jangan Lupa Bikin Akun di Situs SSCN, Ini Caranya

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved