OTT KPK di Aceh

Praperadilan Terhadap KPK, Ini Poin-poin yang Dimohon Embong dan YARA dalam Kasus OTT Irwandi Yusuf

Irwandi sesungguhnya dijemput di Pendopo Gubernur Aceh. Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Yuni Eko Hariatna alias Embong (kiri) dan Safaruddin SH (kanan) 

4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Gubernur Provinsi Aceh Nonaktif, Irwandi Yusuf.

(KPK Periksa Staf Khusus Irwandi Yusuf dan Teman Steffy Burase)

“Bahkan Termohon (KPK) sampai saat ini tidak bisa membuktikan keterlibatan Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan oleh Termohon. Oleh karena itu, Termohon harus melepaskan Irwandi Yusuf dari penahanan termohon, agar Irwandi Yusuf dapat menjalankan kembali roda pemerintahan di Provinsi Aceh, sehingga proses pembangunan di Aceh tidak terhambat,” tulis Safaruddin dalam salah satu poin permohonannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

“Apalagi Irwandi Yusuf merupakan salah satu orang yang sangat berjasa dalam perdamaian Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini juga untuk memenuhi rasa keadilan hukum dan persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana telah dijamin hak setiap warga Negara dalam UUD 1945,” imbuh dia.

Berikut isi lengkap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna, Wakil Ketua PNA Kota Banda Aceh, bersama kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Jakarta, 15 Agustus  2018

Kepada Yth

KETUA PENGADILAN NEGERI  JAKARTA SELATAN

di - Jakarta Selatan

Hal: Permohonan Praperadilan

Dengan hormat,

Yang bertanda-tangan dibawah ini:

Yuni Eko Hariatna, tempat tanggal lahir, Banda Aceh, 17/06/1978, Pekerjaan Wiraswasta (aktivis advokasi hukum), alamat Jalan Panglateh No 19 Gampong Merduati Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh,

Dalam hal ini di wakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Agustus 2018, yaitu: SAFARUDDIN, SH, INDRA KUSMERAN, SH, MUHAMMAD ZUBIR, SH dan MUZAKIR, SH, yang kesemuanya adalah Advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yang beralamat di Jalan Pelangi No 88 Kp Keuramat. Banda Aceh

Selanjutnya disebut  PEMOHON

dengan ini mengajukan gugatan Pra-Peradilan terhadap :

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI yang beralamat di Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved