Mau Dapat Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mudahnya

Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Para peserta bisa beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. 

SERAMBINEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Begini penjelasan dari Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, dr. Cut Novarita.

Penjelasan tersebut disampaikan dr. Cut Novarita untuk mengklarifikasi berita Serambinews.com sebelumnya dengan judul: Mau Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mudahnya

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan persyaratan penting berikut Ini:

1. Harga kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk tarif kacamata dijamin sesuai dengan hak kelas kepesertaan dari si peserta sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

2. Waktu pembelian kacamata

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, kacamata yang ditanggung BPJS kesehatan dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

 Itu artinya, jika ingin mendapatkan kacamata yang ditanggung BPJS lagi, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

 3. Ukuran lensa 

Peraturan Menteri Kesehatan tersebut juga telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Baca: Waspada Calo CPNS, Pelamar Diminta Siapkan Uang Rp 75 Juta dengan Modus Penipuan Seperti Ini

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan kacamata dengan BPJS Kesehatan.

 1. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan mata akan dilakukan oleh dokter spesialis mata dan selanjutnya dokter akan meresepkan kacamata sesuai dengan hasil pemeriksaan.

 2. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Moms wajib melegalisir resep tersebut kepada petugas yang ditunjuk oleh rumah sakit atau klinik spesialis ditempat moms berobat tersebut.

Selanjutnya petugas menginformasikan toko optik mana saya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang dapat moms pilih.

 3. Datangi toko optik yang ditunjuk/telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Selanjutnya Moms dapat memilih kacamata yang terpajang di etalase toko optik sesuai dengan hak kelas kepesertaan Moms.

Penting diingat, untuk proses mendapatkan kacamata, jangan lupa Moms wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id. dan  Hubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400. (*)

Baca: Server SIAK Disdukcapil Agara Diserang Virus, Pembuatan e-KTP Terganggu

Baca: Satu Tahanan yang Kabur dari Polsek Patumbak Ditangkap di Simalungun, Warga Aceh Utara Masih Buron

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved