Kredibilitas, Independensi, dan Tantangan BPS
BADAN Pusat Statistik (BPS) akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Oleh Hendri Achmad Hudori
BADAN Pusat Statistik (BPS) akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Penyebabnya adalah data kemiskinan yang turun hingga satu digit dan merupakan yang terendah sepanjang sejarah Republik ini. Pro dan kontra pun merebak di media. Kredibilitas dan independensi BPS menjadi pergunjingan publik. Lalu, seperti apakah sebenarnya kredibilitas dan independensi BPS sebagai satu lembaga penyedia data?
Peran BPS menurut UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik adalah sebagai penyedia statistik dasar dan koordinator statistik Nasional. UU ini membagi kegiatan statisik menjadi 3 (tiga) yaitu: statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus.
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS. Sementara itu, statistik sektoral dan statistik khusus dilakukan oleh instansi tertentu dan masyarakat lainnya, dan harus dilaporkan kepada BPS.
Data statistik berperan penting dalam perencanaan pembangunan. Ibarat sebuah kompas sebagai alat penunjuk arah untuk mencapai suatu tempat, data statistik merupakan alat perencanaan untuk mencapai tujuan pembangunan. Data itu mahal, tetapi membangun tanpa data jauh lebih mahal, karena sumber daya yang digunakan tidak akan efisien dan efektif.
Beragam data dan indikator mencakup berbagai bidang telah dihasilkan oleh BPS. Beberapa di antaranya yang tergolong data strategis antara lain data penduduk, kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Satu data strategis yang mendapat sorotan akhir-akhir ini adalah angka kemiskinan. Rilis angka kemiskinan nasional oleh BPS pada 17 Agustus 2018 lalu, menuai kritikan dan perdebatan. Angka kemiskinan yang menyentuh single digit dan pertama kali dalam sejarah, yaitu 9,82%, dianggap rekayasa dari pemerintah untuk meningkatkan citranya menjelang Pilpres 2019. Bahkan, metodologi penghitungan kemiskinan BPS pun turut dipertanyakan keabsahannya.
Pro dan kontra
Rilis data kemiskinan sebenarnya merupakan kegiatan rutin bagi BPS. Namun, pada rilis kemiskinan terakhir, respons dari publik terasa cukup panas berbeda dari sebelumnya. Pro dan kontra pun ramai di berbagai media. Penyebabnya tak lain karena tensi politik yang sedang tinggi menjelang Pemilihan Presiden. Pada tahun politik, data statistik memang selalu menjadi komoditas menarik bagi kedua kubu yang sedang bertarung dalam kontestasi.
Sebagian pihak menuding bahwa BPS dikontrol pemerintah. Pihak oposisi tentu saja tidak menginginkan angka kemiskinan yang turun terekspos ke publik. Sebaliknya bagi yang pro pemerintah, fakta tersebut sangat menguntungkan secara elektabilitas, karena menunjukkan keberhasilan kinerja pemerintah.
Terlepas dari dua kubu yang punya kepentingan dalam kontestasi, data BPS dihasilkan bukan untuk kepentingan sesaat ajang lima tahunan tersebut. Data BPS dihasilkan untuk kepentingan yang lebih besar dari itu, yaitu sebagai pijakan dalam pembangunan nasional untuk jangka waktu yang panjang bahkan hingga puluhan tahun.
Pergunjingan pun ramai, tidak hanya membahas masalah angka, namun juga tentang metodologi yang digunakan. Sebagian kalangan meragukan metodologi penghitungan kemiskinan yang dilakukan oleh BPS. Untuk menghitung angka kemiskinan, BPS menggunakan pendekatan pengeluaran kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (basic needs approach).
Metode tersebut lazim digunakan oleh banyak negara di dunia. Menurut laporan PBB, lebih dari 50% negara berkembang menggunakan metode tersebut. Sebanyak 30% menggunakan metode pendekatan pendapatan, dan sisanya kombinasi pengeluaran dan pendapatan.
Metode yang sama selalu digunakan BPS untuk menghitung angka kemiskinan sejak 1976, era Presiden Soeharto hingga Presiden Jokowi sekarang ini. Jadi, tidak ada alasan bagi BPS untuk tidak independen, siapa pun Presidennya. Kalau boleh dianalogikan, BPS itu sejatinya sebagai juru potret, mengambil gambar apa adanya, bukan sebagai pelukis yang menggambar sesuai pesanan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPS diawasi oleh Forum Masyarakat Statistik, yang terdiri atas Guru Besar dari berbagai universitas. Selain itu BPS juga diaudit oleh Dana Moneter Internasional dan PBB, dua kali dalam setahun. Mereka memberikan penilaian; apakah datanya valid atau tidak. Jika ditemukan sesuatu yang tidak valid, maka akan dilaporkan ke Komisi Statistik PBB dan diumumkan. Seperti inflasi Argentina yang diduga diintervensi pemerintahnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi BPS untuk main-main dengan angka.
Tantangan BPS
Tantangan bagi BPS saat ini yakni menyediakan kebutuhan ragam data yang semakin meningkat. Semakin banyak kebutuhan data, berarti semakin banyak kegiatan statistik di lapangan. Di sisi lain, kualitas data juga harus tetap dijaga. Sehingga perlu dukungan dari masyarakat sebagai responden sensus dan survei dalam memberikan jawaban agar data yang dihasilkan berkualitas.
Penerimaan masyarakat atau responden kepada petugas statistik menjadi tantangan tersendiri. Secara umum, masyarakat pedesaan lebih mudah ditemui. Budaya peumulia jamee (memuliakan tamu) dan banyaknya waktu luang membuat pengumpulan data menjadi lebih mudah. Sedangkan pengumpulan data di perkotaan jauh lebih sulit. Selain masyarakatnya yang cenderung apatis, faktor kesibukan juga menjadi penghambat untuk ditemui oleh petugas statistik.
Terlepas dari perbedaan kondisi sosial masyarakat pedesaan dan perkotaan, menerima petugas statistik adalah kewajiban setiap warga negara yang telah diatur dalam UU, sehingga masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dalam kegiatan pendataan.
Tantangan lainnya yang dihadapi petugas lapangan yaitu adanya anggapan pemberian bantuan. Tidak sedikit masyarakat yang mengira bahwa setelah pendataan akan diberikan bantuan. Hal itu terkadang cukup menyulitkan petugas karena responden sering kali merekayasa jawabannya agar dianggap sebagai orang miskin.
Masih lemahnya UU Statistik juga menjadi kendala dalam pendataan di lapangan. Setidaknya ada dua hal yang harus menjadi perhatian: Pertama, tidak adanya penerapan sanksi bagi responden yang menolak memberikan keterangan. Dan, kedua, responden masih diberikan celah untuk menolak memberikan keterangan selain pada kegiatan statistik dasar (sensus). Penolakan sering terjadi terutama di perkotaan dan golongan ekonomi atas.
Masalah pemanfaatan data juga harus menjadi perhatian. Di kalangan pemerintahan terutama di daerah, pemanfaatan data dinilai masih belum optimal. Data statistik lebih banyak digunakan hanya sebagai aksesori dalam dokumen perencanaan. Sementara dalam pengambilan kebijakan sering kali tidak menggunakan data statistik sebagai pijakan. Akibatnya pembangunan yang dilaksanakan kurang membawa dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada peringatan Hari Statistik Nasional kali ini, kepada seluruh masyarakat, mari kita bangun bangsa dengan bersedia memberikan jawaban yang jujur kepada petugas statistik agar data yang dihasilkan berkualitas. Dan untuk pemerintah, semoga lebih mengoptimalkan penggunaan data statistik sebagai dasar pengambilan kebijakan demi kemakmuran bangsa. Selamat Hari Statistik!
* Hendri Achmad Hudori, S.ST, M.Si., pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Besar. Email: hendri.a.hudori@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sawah_20151007_224749.jpg)