Rabu, 15 April 2026

Kupi Beungoh

JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan

Sejatinya JKA ini telah menjadi pondasi yang kuat dalam menavigasi kesehatan masyarakat Aceh pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005 lalu.

Editor: Agus Ramadhan
Serambinews.com/HO
Dosen STAI Tapak tuan dan Anggota MPU Aceh Selatan, Tgk. Muhsin, MA 

*) Oleh: Tgk. Muhsin, MA

ISU tentang penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), beberapa waktu lalu terus menghangat ke permukaan. 

Sejatinya JKA ini telah menjadi pondasi yang kuat dalam menavigasi kesehatan masyarakat Aceh pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005 lalu.

Pada dasarnya adalah JKA salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam hal ini Pemerintah Aceh menjamin hak dasar masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.

Ia lahir dari semangat keadilan sosial dan kepedulian terhadap rakyat kecil, agar setiap warga Aceh dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

Namun, di lapangan, semangat itu kerap kali tereduksi oleh realitas birokrasi yang berbelit dan melelahkan.

Problematika muncul dan timbul dengan sangat kompleks, mulai dari ketepatan anggaran nya bagi masyarakat yang memang paling membutuhkan, atau dimanfaatkan oleh sebagian pihak yang sejatinya "makmur" yang mungkin saja mereka memiliki kemampuan untuk pembiayaan mandiri.

Hari ini, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan proses pengurusan JKA yang justru menjadi beban baru.

Alih-alih dimudahkan, rakyat harus bolak-balik ke kantor, melengkapi berkas yang berulang, memperbaiki data tanpa kejelasan, bahkan harus meninggalkan pekerjaan utama mereka baik di sawah, gunung, maupun di laut demi mengurus sesuatu yang sejatinya adalah hak dasar mereka.

Di sinilah letak ironi yang paling tajam: program yang seharusnya menjadi solusi, justru berubah menjadi ujian kesabaran bagi rakyat kecil.

Jika ditelaah lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis administratif. Ini adalah cerminan dari lemahnya implementasi amanah dan keadilan dalam pelayanan publik.

Sistem yang baik tidak hanya diukur dari kebijakan yang tertulis, tetapi dari kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat.

Dalam Islam, amanah adalah prinsip fundamental dalam setiap bentuk kepemimpinan dan pelayanan. Allah berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِٱلْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved