CPNS 2018
CPNS 2018 - Sudah Lakukan Pendaftaran di Sscn.bkn.go.id? Ini Tahapan Selanjutnya
Jika batas pendaftaran CPNS 2018 sebelumnya hanya sampai 10 Oktober, kini peserta CPNS 2018 bisa mendaftarkan diri hingga 15 Oktober 2018.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Baca: CPNS 2018 - Gajinya di Atas 10 Juta, Tapi Instansi Ini Sepi Peminat
Alur Pendaftaran CPNS 2018
1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN 2018. Informasi penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat melalui portal SSCN.
2. Panduannya adalah sebagai berikut.
a. Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi.
b. Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga.
c. Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.
d. Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG.
Jangan lupa untuk mencetak dan menyimpan kartu informasi akun SSCN 2018.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen