OTT KPK di Aceh
Kepala Bappeda dan Kabiro Hukum Pemerintah Aceh Beri Kesaksian di Sidang Ahmadi
Amrizal menjelaskan, di Aceh ada undang-undang khusus. Tapi yang tidak diatur dalam undang-undang khusus maka berlaku undang-undang secara nasional.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bappeda Aceh, Azhari dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal memberi kesaksian dalam sidang kasus penyuapan oleh Bupati Bener Meriah non aktif Bener Meriah, Ahmadi SE.
Sidang lajutan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Keduanya ditanya tentang kekhususan Aceh yang tertuang dalam UU Pemerintahan Aceh.
Amrizal menjelaskan, di Aceh ada undang-undang khusus.
Tapi yang tidak diatur dalam undang-undang khusus maka berlaku undang-undang secara nasional.
"Kalau tak diatur dalam UUPA maka berlaku undang-undang lain," jawab Amrizal yang dilantik sebagai Kabiro Hukum Pemerintah Aceh sejak Mei 2018.
Ahmadi SE didakwa memberi suap kepada Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).(*)
Terungkap Sandi Zakat Fitrah dan Satu Ember Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf
Dari Tiga Proyek Inilah Komitmen Fee Ahmadi untuk Irwandi dalam Kasus Dugaan Suap Otsus Aceh
Ahmadi Didakwa Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 Miliar Lebih, JPU KPK Baca Dakwaan 17 Halaman