Pemilu 2019
Panwaslih Lhokseumawe Temukan Alat Peraga Kampanye Caleg Dipasang di Lokasi Terlarang
Panwaslih sudah menyosialisasikan lokasi-lokasi yang tidak boleh digunakan untuk memasang atau menyematkan alat peraga kampanye.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Panwaslih Kota Lhokseumawe menemukan alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah calon legislatif (caleg) dari beberapa partai politik (parpol) yang dipasang ditempat yang dilarang.
“Benar, ada beberapa caleg dari tiga parpol yang memasang APK di tempat terlarang, yakni di Jalan Merdeka. Tapi sudah kita ingatkan. Sebagiannya sudah dipindahkan. Jadi, bagi yang belum memindahkan, kita minta untuk segera dipindahkan,” kata Ketua Panwaslih Lhokseumawe, T Zulkarnaen PhD, kepada Serambinews.com, Jumat (12/10/2018).
Sebelumnya, Zulkarnaen menyebutkan, pihaknya sudah menyosialisasikan lokasi-lokasi yang tidak boleh digunakan untuk memasang atau menyematkan alat peraga kampanye.
CPNS 2018 - BKN Beri Pengumuman Penting, Pelamar Diminta Unggah Ulang Dokumen di sscn.bkn.go.id
Fenomena Matahari Kembar 4 di Kep Riau Viral di Media Sosial, Ini Penjelasan BMKG
Cara Kerja Sistem Peringatan Dini Gempa Bumi di Jepang, Paling Canggih Sedunia
Ia menyebutkan, lokasi-lokasi tersebut adalah tempat ibadah termasuk di halamannya, dan rumah sakit atau tempat pelayanan terpadu.
Selanjutnya, gedung-gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
Selain itu, jalan-jalan protokol seperti Jalan Merdeka mulai Simpang Kuta Blang sampai kawasan KP-3, Jalan Medan-Banda Aceh mulai Simpang Selat Malaka sampai jalan masuk ke Kantor Pemadam Kebakaran, juga harus bebas dari alat peraga kampanye.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/panwaslu_20171122_140448.jpg)