Rabu, 22 April 2026

Berita Pemilu

Bawaslu Aceh Selatan Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik

Bawaslu Aceh Selatan melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik di KIP setempat.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Aceh Selatan, Masrafit, bersama Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Basar Mulyadi serta staf sekretariat, foto bersama dengan Komisioner KIP Aceh Selatan, Sudarman Syarif, saat melakukan pengawasan pemutakhiran data parpol di Tapaktuan, Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Bawaslu Aceh Selatan melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik di KIP setempat.
  • Pengawasan berpedoman pada aturan Bawaslu RI dan KPU, mencakup kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor partai.
  • Bawaslu berharap proses berjalan transparan dan akurat, demi mendukung pemilu yang lebih berkualitas.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Senin (24/11/2025).

Pengawasan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Masrafit, bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Basar Mulyadi, serta staf sekretariat Bawaslu Aceh Selatan.

Kehadiran rombongan disambut oleh Anggota KIP Aceh Selatan, Sudarman Syarif, beserta jajaran sekretariat di ruang kerjanya.

Masrafit menegaskan, pengawasan ini berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Ia menambahkan, KIP Aceh Selatan juga harus memperhatikan regulasi lain.

Seperti Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Tekankan Pengawasan di Aceh Berbasis Kearifan Lokal, Diskusikan Putusan Pemisahan Pemilu MK

Kemudian, Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 yang mengubah pedoman teknis pemutakhiran data partai politik.

Menurut Masrafit, pengawasan mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:

Selain itu, Bawaslu juga melakukan verifikasi terhadap data partai politik yang dimutakhirkan melalui SIPOL, dengan indikator keabsahan dokumen dan data kepengurusan di tingkat Kabupaten Aceh Selatan.

Anggota KIP Aceh Selatan, Sudarman Syarif menegaskan, bahwa pihaknya melaksanakan pemutakhiran data partai politik sesuai dengan peraturan dan keputusan KPU.

Baca juga: Bawaslu RI Sosialisasi Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik soal Pengawasan Pemilu di Aceh

“Dalam hal ini, KIP dan Bawaslu tetap mengedepankan koordinasi,” ujarnya.

Dengan adanya pengawasan berkelanjutan ini, Bawaslu Aceh Selatan berharap proses pemutakhiran data partai politik berjalan transparan, akurat, dan sesuai aturan.

Sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas di masa mendatang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved