Neneng Hasanah Yassin Jadi Tahanan KPK, Tak Ada Lagi Senyum dan Canda Bupati Bekasi
Memakai rompi oranye dengan kaos panjang berwarna hijau, Neneng Hasanah Yassin tampak menghindari berbagai pertanyaan yang ditujukkan kepadanya.
Pertengahan 2017, mega proyek di Cikarang, Bekasi tersebut bermasalah karena diketahui tidak mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.
Hanya 84,7 hektare yang diberikan izin membangun sementara untuk ratusan hektare lainnya, belum berizin.
Ketua Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, mengaku tidak terkejut atas kasus yang saat ini tengah ditangani oleh KPK itu.
Pasalnya, dia sudah menduga banyak kesalahan yang dilakukan oleh pihak pengembang Meikarta.
"Sebenarnya kalau kita lihat, dari awal mereka sudah bermasalah. Mulai dari Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) hingga IMB," ujarnya saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Pihak pengembang, lanjutnya, seakan memaksakan agar pembangunan terus berjalan. Bukan hanya itu, pengembang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membahas Amdal bersama dengan Walhi.
Padahal, hampir seluruh kebijakan mengenai hal itu, Walhi selalu diikutsertakan baik oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.
"Biasanya kalau bahas Amdal, kita selalu dilibatkan tapi semenjak kami menolak pembangunan, tidak ada lagi pembahasan soal itu," ucapnya.
Hal itu juga yang menurutnya, proses perizinan yang dilakukan oleh Meikarta berlarut-larut. Setidaknya, dia menghitung dua kesalahan besar yang telah dilakukan. Pidana maladministrasi dan pidana lingkungan.
Dalam kajian Walhi, lokasi yang saat ini dibangun untuk "Kota Masa Depan" itu, diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, daerah penyerapan air dan perumahan.
Khusus untuk perumahan, menurutnya, tidak seluas yang diinginkan oleh Lippo Group sebagai pengembang.
"Untuk perumahan memang hanya 80 hektare itu saja. Selebihnya untuk ruang terbuka hijau dan penyerapan air tapi mereka kan maunya sampai 500 hektare dibeton semua," jelasnya.
Sementara dari data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Juli 2018 lalu, proyek Meikarta mendapatkan aduan paling banyak terkait properti. Dari data yang dapat dikutip, konsumen mengadu soal pengembalian uang muka.
Pasalnya, apa yang dipesan tidak sesuai dengan iklan yang dipasang pihak pengembang. Sebanyak 11 dari 32 pengaduan soal properti berasal dari konsumen Meikarta. (Amriyono Prakoso)
Baca: WhatsApp Buat Aturan Baru Penarikan Pesan, Bakal Perpanjang Waktu Hapus Pesan
Baca: Kereta Api Penumpang Keluar Jalur di Maroko, Sedikitnya 6 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jadi Tahanan KPK, Tak Ada Lagi Senyum dan Canda Bupati Bekasi"