OTT KPK di Aceh
Gubernur Irwandi Yusuf akan Beri Kesaksikan di Sidang Bupati Ahmadi
Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan hal itu, Senin (22/10/2018) malam, sesaat sebelum majelis hakim Tipikor menutup persidangan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK akan menghadirkan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sebagai saksi dalam sidang kasus penyuapan dengan terdakwa Bupati Bener Neriah non aktif, Ahmadi, SE.
Kesaksian Irwandi Yusuf akan didengar dalam persidangan dijadwalkan Kamis (25/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan hal itu, Senin (22/10/2018) malam, sesaat sebelum majelis hakim Tipikor menutup persidangan.
(Steffy Burase Sebut Rencana Pernikahan Dengan Irwandi Gagal Karena belum Ada Izin Istri Pertama)
Sebelumnya, saat menjawab Serambinews.com, Jaksa Ali Fikri mengatakan siap menghadirkan Irwandi Yusuf di persidangan sebagai saksi.
"Akan kita hadirkan. Mungkin di persidangan akhir pemeriksaan saksi," ujar Ali Fikri.(*)