CPNS 2018
CPNS 2018 - Hindari Gagal Cetak Kartu Ujian SKD di sscn.bkn.go.id, Ini Tipsnya!
Sebelum tes seleksi kompetensi dasar digelar, pendaftar CPNS 2018 diharuskan terlebih dahulu mencetak kartu ujian.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampui nilai ambang batas.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Baca: Cerita Conor McGregor Soal Pukulan Nurmagomedov: Mimpi Terburukku!
“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gagal Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id? Intip Tipsnya!