OTT KPK di Aceh
Serambi Indonesia Edisi Besok Turunkan Wawancara Khusus dengan Irwandi Yusuf
Harian Serambi Indonesia edisi Minggu (28/10/2018) besok, akan menurunkan wawancara khusus dengan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Harian Serambi Indonesia edisi Minggu (28/10/2018) besok, akan menurunkan wawancara khusus dengan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.
Banyak hal yang terekam dalam percakapan antara Irwandi Yusuf dan Serambi Indonesia.
Wawancara tersebut dituliskan dalam format tanya-jawab.
Irwandi menyediakan waktu khusus untuk wawancara tersebut, sebelum ia memberi kesaksian dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi SE di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (25/10/2018).
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Ketua KPK Akui Ada OTT di Aceh, Dua Kepala Daerah dan Sejumlah Non-PNS, Amankan Uang Ratusan Juta
OTT KPK - Begini Kesaksian Anggota DPRK Bener Meriah Ketika Bupati Ahmadi Ditangkap
Nasib Kapten Irwandi dan Kejutan Jelang Setahun Memimpin Aceh
Selain Irwandi Yusuf, KPK juga menetapkan tiga terdakwa lainnya yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi. Dua lainnya masing-masing ajudan dan orang dekat Irwandi Yusuf yaitu Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri.
Irwandi Yusuf dan ketiga tersangka lainnya ditangkap KPK pada 3 Juli 2018 di lokasi terpisah.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Ahmadi sebagai tersangka.
Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
Ahmadi Didakwa Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 Miliar Lebih, JPU KPK Baca Dakwaan 17 Halaman
Suap Gubernur Aceh - Terungkap di Sidang Ahmadi, Pria Ini Kirim Uang Rp 1 Miliar untuk Steffy Burase
Terungkap Sandi Zakat Fitrah dan Satu Ember Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Hendri Yuzal (ajudan Irwandi Yusuf) dan Syaiful Bahri (kontraktor).
Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima.
Sementara Bener Meriah Ahmadi disebut sebagai pemberi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.
KPK Tetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai Tersangka
Usai Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Singgung Jasanya, Dari Juru Runding GAM hingga di Pemerintahan
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak dalam Kasus Suap Dana Otsus
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ujar Basaria.
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Wawancara khusus
Sementara itu, beberapa hal yang secara khusus disampaikan Irwandi Yusuf kepada Serambi antara lain, selama berada di tahanan KPK ia dapat mengambil hikmah.
Salah satunya, shalat lima waktu terjaga dan tepat waktu.
"Saya mengambil hikmah dari semua peristiwa ini. Shalat saya menjadi lebih teratur, kalau dulu shalat wajib aja kadang-kadang tertinggal," katanya mengenai berbagai perubahan dalam dirinya.
Lalu ia juga mengaku rindu untuk terbang kembali dengan pesawatnya.
"Kalau saya keluar dari persoalan ini, saya akan langsung terbang dengan pesawat saya. Itu yang saya rindukan," jawab Irwandi Yusuf.
"Kalau mau wawancara sekarang saatnya," ujar Irwandi seraya menyuap santapan siangnya berupa nasi kotak.(*)
BREAKING NEWS - Pesawat Irwandi Dikabarkan Mendarat Darurat di Kawasan Aceh Besar
Kesaksian Warga, Pesawat Irwandi Sempat Berputar-Putar dan Terbang Rendah, Akhirnya Tabrak Pasir
Pesawat Irwandi Sedang Diperbaiki di Ceko
Baca wawancara khusus dengan Irwandi Yusuf di Harian Serambi Indonesia edisi Minggu (28/10/2018) besok
BERITA-BERITA TENTANG OTT KPK DI ACEH KLIK DI SINI