OTT KPK di Aceh

Usai Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Singgung Jasanya, Dari Juru Runding GAM hingga di Pemerintahan

Irwandi Yusuf menceritakan jasa-jasanya dalam proses perdamaian antara GAM dan Pemerintah Indonesia serta jasanya sebagai gubernur.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menceritakan jasa-jasanya dalam proses perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia serta jasanya sebagai gubernur.

Pertama, ia menceritakan perjuangannya sebagai juru runding GAM.

"Saya hanya mau memberi pernyataan bahwa sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI, saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya kayak sekarang," kata Irwandi saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2028).

Saat GAM dan Pemerintah Indonesia berdamai, ia pun menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Dalam menjalankan jabatannya, Irwandi merasa telah melakukan rangkaian terobosan-terobosan baru untuk Aceh dan masyarakatnya.

Baca: Indonesia Open 2018 - Marcus/Kevin Lolos ke Semifinal Lewat Pertarungan Panas Kontra Dou Mads

Baca: Perempat Final Piala Dunia 2018 - Prediksi Uruguay Vs Perancis, Data dan Fakta Pertandingan

"Yang sebagian diadopsi oleh pemerintah pusat seperti Jaminan Kesehatan Nasional, Program Perkuliahan Karyawan, dan beberapa hal lain dalam hal lingkungan hidup," kata dia.

Irwandi juga menyinggung jasanya melindungi Aceh dari ancaman teroris di tahun 2010 silam.

Usai mendapatkan informasi dari polisi, ia pun berupaya memastikan bahwa gerakan teroris pada waktu itu tak bisa beraktivitas.

"Maka teroris di sana tidak bisa beraktivitas dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," ujar dia.

Namun, Irwandi tidak menuntut kepada Indonesia atas semua jasa-jasanya yang telah dia lakukan tersebut.

"Saya enggak minta bantuan balas jasa, memang kewajiban warga negara untuk bekerja untuk negaranya Indonesia. Tapi yang saya katakan tadi bahwa saya bukan rakyat biasa bukan warga biasa, saya berjasa, saya enggak minta balas jasa," ujar Irwandi.

Baca: Rahasia Kate Middleton Betah dan Lincah Saat Pakai High Heels

Baca: Ini Alasan Mengapa Pangeran William dan Harry Dilarang Nonton Langsung Piala Dunia 2018 di Rusia

Dalam kasus ini, Irwandi terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Baca: Cuaca di Bandung Makin Dingin, BMKG Sebut Ini Sebagai Pemicunya

Baca: Mahasiswa Berdarah Gayo dan 2 Temannya di IPB Ciptakan As-Sukkaru, Alat Pendeteksi Diabetes

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved