Ini Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Berdasarkan Perpres No.96 yang Diteken Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018.
Berdasarkan dari Perpres tersebut, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
(Baca: Warga Subulussalam Diimbau Segera Urus KTP, Disdukpencapil: Batas Perekaman Desember 2018)
(Baca: Butuh Waktu Lama Membaca Data Kotak Hitam, KNKT Umumkan Penyebab Jatuhnya Lion Air Satu Bulan Lagi)
Pun untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru; b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-el karena perubahan data; d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
“Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WN harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan b. Kartu Keluarga (KK),” bunyi Pasal 15 Perpres ini seperti dikutip, Kamis (1/11/2018).
(Baca: CPNS 2018 - Begini Cara Selfie Sambil Pegang KTP untuk Daftar di sscn.bkn.go.id, Awas Salah)
(Baca: PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2018, Jalani TC Singkat Sebelum Terbang ke Singapura)
Sementara penerbitan KTP-el bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan b. KK.
(Baca: CPNS 2018 – Bagimana Jika Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya)
(Baca: Stok Premium di SPBU Pidie Habis, Pemilik Kendaraan Begadang Antrean Isi BBM di Malam Hari)
Sedangkan penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI; dan b. KK.
“Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Adapun penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:
a. KK; b. KTP-el lama; c. kartu izin tinggal tetap; dan d. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting.
(Baca: Ribuan e-KTP Ditemukan di Semak Kebun Kosong, Mendagri: Kepala Disdukcapil Potensi Dicopot)
(Baca: Sindir Presiden Jokowi Soal Mobil Esemka, Rizal Ramli Tanya Kapan Diluncurkan Mau Beli Satu)
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:
a. KK; b. KTP-el lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.
Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.
(Baca: VIDEO - Warga Membludak Urus Pengganti KTP Jelang Pilkada, Ini Penjelasan KIP)
(Baca: Jenazah Jannatun Korban Lion Air JT610 Sudah Dimakamkan, Menteri ESDM Beri Kenaikan Pangkat Anumerta)
Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.
Penerbitan Kartu Identitas Anak
Perpres ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin.
“Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota,” bunyi Pasal 23 ayat (2) Perpres ini.
(Baca: Warga Diimbau Proaktif Rekam e-KTP)
(Baca: 8 Skenario Kiamat Berdasarkan Prediksi Ahli, Dari Perang Nuklir hingga Hancurnya Ekosistem)
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018 itu.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Jokowi teken Perpres No. 96, berikut tata cara penerbitan KTP-el